Jumat, 12 Juni 2015

Kapan Realisasi Janji Jokowi-JK?


Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd.
Terbit: Harian Analisa, Rabu, 8 April 2015
 
Semasa kampanyenya, Jokowi beserta wakilnya Jusuf Kalla begitu optimistis menyuarakan janji-janjinya kepada masya­rakat Indonesia melalui debat Capres-Cawapres tahun lalu. Kini, di usia pemerintahannya yang berumur kurang lebih enam bulan, masyarakat Indonesia mulai mempertanyakan reali­sasi janji-janjinya. Hal ini muncul terkait dengan ketidaktegasan pemerintah dalam menyi­kapi kisruh yang terjadi di tubuh dua lem­baga hukum besar RI yakni KPK dan Polri yang terjadi akhir-akhir ini.

Setidaknya ada dua realisasi dari sembilan janji program utama jika Jokowi-JK yang perlu dipertanyakan setelah melihat langkah pemerintah yang tidak sigap dalam menangani kisruh KPK-Polri. Kedua janji tersebut yaitu butir kedua dan keempat. Di dalam janji­nya di butir kedua, mereka berjanji akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerin­tahan bersih, efektif, demokratis dan ter­percaya. Sementara itu di dalam butir keempat, mereka berjanji akan menolak negara lemah dengan melakukan refor­masi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terper­caya.

Realisasi kedua janji itu semakin diper­tanyakan apalagi saat pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tiba-tiba mengumumkan untuk meninjau kembali peraturan pemerintah no 99 tahun 2012 yang berisi tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba dan korupsi.

Kesekian Kalinya

Konflik di tubuh KPK dan Polri dima­na ketika itu KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi pada 13 Januari lalu merupakan konflik kesekian kalinya. Sebelumnya, konflik serupa juga pernah terjadi pada tahun 2009 dimana dua pimpinan KPK saat itu yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan menjadi ter­sangka. Sem­pat terjadi ketegangan ketika KPK menetapkan Jenderal Djoko Susilo yaitu mantan kepala Korps Lalu Lintas Inspek­tur sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan simulator berkendara. Akan tetapi, baru pada konflik kali ini KPK terpaksa melakukan penyidikan korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, polisi meng­hen­tikan se­­mentara pengusu­tan kasus dua unsur pimpinan KPK nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjo­janto serta tidak meneruskan laporan penga­duan terhadap komisioner KPK lainnya.

Ironisnya, barter kasus justru terjadi di era pemerintahan yang janji kampanye­nya membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerin­tahan bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Sikap dan kebijakan Jokowi dianggap tidak sesuai dengan janjinya dan hal ini jelas sangat mengecewakan publik. Pen­ca­butan pengetatan remisi bagi koruptor bukan merupakan bentuk reformasi untuk membangun sistem yang bebas korupsi dan terpercaya. Pada akhirnya, realisasi dari janji dalam pemberan­tas­an korupsi semakin diperta­nyakan.

Lalu apa yang menyebabkan banyak pertanyaan seputar realisasi janji Jokowi di bidang pemberantasan korupsi tersebut?

Pertama, pemerintahan Jokowi-Kalla terlihat kurang tegas dalam mendukung upaya memberantas korupsi di negeri ini. Kedua, pemerintahan Jokowi-Kalla be­lum menunjukkan an­tusiasmenya dalam pemberantasan korupsi melalui kebi­­jakan-kebijakannya. Ketiga, peme­rin­tahan Jokowi-Kalla terkesan membiar­kan pejabat yang diduga korupsi tetap me­nguasai lembaga negara hingga mem­per­mainkan aturan hukum.

Tetap Menanti

Akan tetapi, usia 6 bulan belum bisa menjadi tolak ukur untuk menagih realisasi janji-janji pemerintahan Jokowi-Kalla. Masih ada waktu yang panjang dan banyak kesempatan yang dapat digunakan pemerintahan ini untuk membuktikan kinerja­nya termasuk dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, kon­disi ini tidaklah menjadi alasan untuk lambat bertindak atau bahkan sejenak melupakan janji kampanye sebab rakyat punya penilaian, waktu dan kesabaran diri. Akhirnya, masya­rakat masih harus bersabar dan tetap menanti realisasi janji pe­merintah Jokowi-JK selama periode kepemimpinannya.***

(Penulis adalah Pemerhati Masalah Lingkungan, Pendidikan, Sosial dan Politik. Guru SMA Swasta Letjen Haryono MT Medan. Pengajar di Quantum College Medan)

Nilai Tukar Rupiah dan Kepercayaan Masyarakat


Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd.
Terbit: Harian Analisa, Rabu, 6 Mei 2015

Masa pemerintahan Jokowi Widodo baru menginjak usia kurang lebih 7 bulan. Namun persoalan yang dihadapinya semakin hari semakin banyak. Kepercayaan masyarakat pun mulai berubah menjadi kecaman dan kritikan yang pedas. Contohnya di bidang politik dan hukum, kisruh
antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih belum sepenuhnya berhasil dituntaskan.

Bahkan di tengah kasus ini, Menteri hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tiba-tiba mengeluarkan wacana terkait peninjauan kembali tentang kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor. Hal ini tentu menuai banyak kontra di masyarakat pasalnya masyarakat sekarang ini sangat mengecam tindak korupsi yang sering dilakukan oknum pejabat.

Di bidang ekonomi, presiden ketujuh RI Jokowi harus dihadapkan dengan kondisi nilai tukar rupiah yang terus terpuruk. Disinyalir, yang menjadi pemicu lemahnya kurs rupiah dikarenakan faktor global yakni menguatnya dolar AS seiring dengan membaiknya perekonomian di negara adidaya itu. sungguh ironis saat ini nilai tukar rupiah menjadi salah satu nilai tukar uang yang paling terperosok di kawasan Asia. Padahal sebenarnya Indonesia masih memiliki prospek dalam berinvestasi baik melalui pasar modal maupun investasi langsung di sektor riil.

Di tahun 2015 ini pemerintah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp 290 trilyun untuk pembangunan infrastruktur. Beberapa proyek infrastruktur yang akan segera dikerjakan antara lain pembangunan jalan baru sepanjang 143 kilometer, jalur kereta api baru 265 km, 5 bandara baru dan 120 menara kembar rusunawa bagi warga yang berpenghasilan rendah. Jumlah sebesar itu tentu akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar pula, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga tampaknya semakin optimistis bahwa tahun ini pertumbuhan ekonomi mencapai 5,8 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan 2014 (5,5 persen). Bahkan pada tahun 2016 hingga 2018, pertumbuhan ekonomi indonesia ditargetkan sebesar 6,9 hingga 7,8 persen. Angka yang sangat fantastis. Akan tetapi, semua rencana itu bisa terbengkalai jika pemerintah tidak bisa mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah. Daya tahan dan ketangkasan pemerintahan Jokowi-JK pun diuji dalam menyelesaikan persoalan demi persoalan.

Tidak Pasti

Faktanya, kondisi perekonomian Indonesia kini lebih besar pasak daripada tiang. Meskipun demikian, harusnya ini berdampak parah terhadap kurs rupiah. Dugaan pun bermunculan yang mengatakan bahwa pelemahan nilai rupiah tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang kian memudar.

Melihat kondisi hukum dan politik saat ini, kesannya ada masalah ketidakpastian politik. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi dan kepanikan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Jika benar, kondisi ini benar-benar sangat memprihatinkan. Pasalnya, meski tanpa ada faktor politik dan hukum, nilai tukar rupiah bisa saja makin terperosok. Hal ini disebabkan dalam waktu dekat akan ada ancaman lagi terhadap ekspor ke Uni Eropa karena hilangnya generalisasi sistem preferensi yaitu fasilitas kuota dan penurunan tarif untuk produk tertentu untuk masuk Uni Eropa. Nah, jika hal ini terjadi, daya saing produk indonesia kemungkinan besar akan merosot. Semua masalah tersebut memerlukan konsentrasi dan harus dirumuskan dalam kebijakan yang startegis.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan bahwa ada masalah di dalam sektor ekspor Indonesia. Sejak tahun 2012 lalu, kinerja ekspor indonesia turun secara signifikan. Data terakhir menunjukkan bahwa nilai total ekspor Indonesia mulai Januari hingga November 2014 menurun sebesar 2,36 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Penurunan ekspor ini bahkan diperkirakan akan terus terjadi disebabkan menurunnya permintaan dunia terhadap produk dominan indonesia dan juga rendahnya daya saing produk. Hal ini tentu sangat memprihatinkan. Melihat kondisi saat ini, persoalan demi persoalan, baik politik, hukum, dan ekonomi kemungkinan besar masih akan terus terjadi untuk menguji pemerintahan Jokowi.
Oleh karena itu, negara terbesar keempat di dunia ini memerlukan kepemimpinan yang kuat dalam bidang ekonomi yang mampu mengarahkan ekonomi kita ke arah yang lebih baik. Namun sejauh ini kepemimpinan yang kita harapkan itu belum ada. Kita masih akan terus terombang-ambing oleh situasi global seperti saat ini. Namun, masih ada solusi untuk masalah ekonomi ini yaitu kepercayaan terhadap pemerintahan yang harus ditingkatkan. Dan itulah yang menjadi tantangan terbesar yang harus segera pemerintahan jokowi dan kabinet kerjanya selesaikan.

Namun sejarah mengungkapkan bahwa masalah di bidang ekonomi tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi. Akan tetapi jika masalah di bidang ekonomi ini tidak segera diselesaikan, hal ini bisa menimbulkan persoalan serius di bidang lain seperti politik. Kita tetap berharap pemerintahan Jokowi bisa mengatasi masalah ini.***

(Penulis, pemerhati masalah Lingkungan, Pendidikan, Sosial dan Politik, Guru SMA Swasta Letjen Haryono MT Medan)

Revolusi Mental Supir

Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd.
Terbit: Harian Analisa, Selasa, 14 April 2015

Data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya Sumatera Utara menga­takan bahwa di provinsi ini setiap harinya, 4 orang meninggal dunia kare­na kecelakaan lalu lintas. Inilah yang menjadikan salah satu provinsi di Indonesia ini menjadi urutan kelima pe­nyumbang terbesar kasus kecela­kaan lalu lintas.

Dalam dua minggu ter­akhir, penulis begitu miris me­lihat kondisi perhubung­an darat  di sumatera utara. Dua kecelakaan besar yang memakan korban–korban jiwa tak berdosa terjadi. Per­tama, kecelakaan maut dua bus yakni Bus Intra dan L300 (KBT) bertabrakan di jalan lintas Medan Tebing Tinggi, tepatnya di kecamatan Sei Rampah depan kantor DPRD Kabupaten Serdang Beda­gai. Dalam kecelakaan itu, 4 jiwa melayang dan 3 dian­taranya merupakan keluarga satu darah dan  17 lainnya lu­ka-luka. Yang kedua, ke­celakaan maut  terjadi di ja­lan lintas Medan-Sidikalang tepatnya di kabupaten Dairi. Kecela­kaan ini juga melibat­kan dua bus antar daerah yak­ni PO. Datra BK 1457 de­ngan truk tanki CPO BK 8637 CQ. Kecelakaan ini me­renggut 2 korban tewas dan 7 lainnya termasuk supir bus Datra luka parah dan ri­ngan. Tentu, hal ini menoreh­kan duka yang mendalam ke­pada keluarga korban pe­num­pang bus tersebut. Na­mun apa daya, takdir sudah diatur sang Pencipta. Lantas, apa sebenarnya yang menja­di penyebab kecelakaan naas ini?

Pelanggaran Etika Supir

Penulis sendiri sering men­jadi penumpang dari ketiga bus ini, bus Intra, bus KBT (L300) dan bus Datra. Penulis mengamati bahwa kejadian naas dalam dunia perhubungan tidak lain dan tidak bukan bersumber dari si supir atau yang menge­mu­dikan bus tersebut. Bukan tidak mahir dalam menyetir namun, banyak supir yang tidak mematuhi etika dan re­gulasi dalam mengemudi di lalu lintas. Demi memper­banyak penumpang dan me­ngejar setoran, banyak supir-supir ini harus kebut-kebutan dengan bus lainnya baik di tengah lengangnya maupun padatnya lalu lintas. Selip-menyelip bus lain pun sudah menjadi hal yang biasa di kalangan para supir. Kasus kecelakaan di sei rampah itu contohnya.

Secara fisik, jalan di sepan­jang Kabupa­ten Serdang Beda­gai tergo­long sempit. padahal ruas ja­lan itu merupakan satu-satu­nya ruas yang bisa dilalui oleh pengendara dari Medan hingga Pematang Siantar. Jadi sangatlah lazim jika wa­jah ruas jalan ini selalu di­landa kemacetan baik di jam kerja maupun musim mudik liburan. Jalan ini terdiri dari dua arah dan masing-maisng arah hanya memi­liki satu ruas jalan saja. Berbeda de­ngan jalan di sepanjang Ka­bupaten Deli Serdang atau Lubuk Pakam yang masing-masing terdiri dari dua ruas jalan untuk tiap arah. Nah, harusnya supir lebih mempe­lajari titik-titik daerah dima­na mereka mengemudi. Di Serdang Bedagai harusnya bisa melaju dengan agak lambat, semen­tara di Deli Ser­dang bisa melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. Namun, fakta di lapa­ngan mengata­kan bahwa dimana pun supir menge­mudi, mere­ka tetap bersikeras untuk me­ngemudi dengan kecepatan tinggi. Satu tujuannya, tidak mau kalah dengan bus di depan­nya dalam men­dapat­kan pe­num­pang. Jadi tidak salah, jika kece­lakaan pun sering terjadi di jalur ini. Ke­mudian untuk kasus kecela­ka­an di Kabupaten Dairi, me­nurut infor­masi dari saksi-saksi di lapa­ngan mengata­kan bahwa bus komer­sil Dat­ra melaju dengan kece­patan tinggi. Jadi saat truk tanki yang sedang ingin menyelip kedepan tiba-tiba dihantam oleh bus Datra ter­sebut. Al­hasil, bus mini itupun han­cur dan menewaskan 2 korban jiwa. Niat penumpang untuk sampai di tempat tujuan harus berak­hir dengan kece­lakaan maut itu.

Kasus ini hanya segelintir dari kasus-kasus kecelakaan bus komer­sial di Sumatera Utara. Masih banyak lagi kasus yang lebih banyak me­renggut jiwa. Penulis meng­amati bah­wa, pelanggaran-pelanggaran regu­lasi dan etika mengemudi yang dila­ku­kan oleh para supir men­jadi faktor utama kecelakaan di lalu lintas. Selain selip-menyelip, supir sering juga kebut-kebutan dengan bus lainnya,  sering mengantuk, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Revolusi Mental

Menimbang kesalahan-kesalahan fatal para supir ini, dipikir sangat diperlukan revolusi mental untuk para su­pir. Pertama, kepedulian. Kece­la­kaan yang merenggut korban tewas menjadi bentuk ketidak­pedu­lian para supir untuk menghan­tarkan pe­num­pangnya ke tempat tu­juan dengan selamat. Banyak para supir hanya mengejar setoran tanpa mem­perduli­kan kondisi keselamatan pe­num­pangnya. Kedua, arahan dari pemilik CV. Entahlah, kita tidak per­nah tahu apakah ada arahan dan regulasi khu­sus par
a supir yang ditetap­kan oleh pemilik bus itu sen­diri dan kita pun tidak tahu apakah mereka mengerja­kan dan mengeva­luasinya. Kare­na melihat jumlah kecelaka­an lalu lintas tiap tahunnya tetap marak terjadi. Ketiga, penga­wasan dan arahan dari dinas perhubu­ngan. Kita selaku masyarakat awam dan pengguna jasa bus ini juga tidak tahu menahu dengan kontribusi dinas perhu­bungan dalam mengatasi ka­sus-kasus kecelakaan lalu lintas ini. Sebab tidak ada peru­bahan yang signifikan di lapa­ngan terhadap para supir. Bahkan banyak supir, sama sekali tidak jera walau sudah begitu banyak kece­lakaan naas yang me­nimpa bus-bus komersil sejenisnya.

Seperti slogan dalam du­nia perhu­bu­ngan yakni “Da­hulukan keselama­tan”, itu­lah harusnya dipegang erat dan dikerjakan oleh para supir. Hingga pada akhirnya, kita mendapati tingkat ke­celakaan di lapangan menu­run dan kecelakaan pun bisa dicegah. Semoga supir, dinas perhubungan dan masyara­kat bisa bersinergi dalam men­ciptakan kenyamanan berlalu lintas. ***

(Penulis adalah Pemerhati Ling­kungan dan Sosial Alumnus Pendi­dikan Bahasa Inggris Universitas Negeri Medan. Guru di SMA Swasta Letjen Haryono MT  dan Quantum College)

Hukum Masih Milik Rakyat Miskin

Oleh: Hasian Sidabutar,S.Pd
Terbit: Harian Analisa, Senin, 18 Mei 2015

Mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila, Indonesia dibentuk menjadi negara hukum. Hukum yang dimaksud adalah hukum yang tidak berpihak kepada satu individu saja tetapi seluruh lapisan masyarakat. Hukum bisa menjerat siapa saja baik pejabat negara, seniman, pelaku pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya. Namun waktu demi waktu berlalu, hukum seakan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal ini disebabkan oleh petinggi hukum yang melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan dalam sebuah perkara yang disidang dengan tidak sesuai regulasi yang ditetapkan. Buktinya banyak jaksa, hakim, aparat kepolisian dan petinggi hukum lainnya menjadi tersangka di dalam berbagai kasus baik karena kasus korupsi maupun kasus suap. Banyak juga di antara mereka dengan mudahnya mendapat remisi hukuman. Kemudian, banyak juga yang bebas dari jeratan hukum akibat permainan uang diantara tersangka dengan jaksa atau hakim.

Data yang dilansir melalui website Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk.go.id), sejak tahun 2004 hingga Februari 2015 terdapat 456 pejabat negara yang korupsi termasuk anggota DPR/D, kepala daerah hingga pihak swasta. Hukuman pidana yang diterima pun berbeda-beda. Namun faktanya, hukum masih tumpul keatas. Banyak koruptor mendapat hukuman penjara yang tidak setimpal dengan tindak pidana yang dilakukannya. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pada tahun 2014, sekitar 74,7 persen dari total koruptor mendapat hukuman ringan, 16,4 persen divonis hukuman sedang dan hanya 1,5 persen yang divonis hukuman berat salah satunya Akil Mochtar yang dihukum seumur hidup. Dari kasus korupsi tersebut, negara harus mengalami kerugian yang sangat besar yakni Rp 3,863 triliun dan US$49 juta dan total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar.

Salah satu koruptor yang divonis ringan yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta rupiah. Padahal Ratu Atut telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin perkara Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Contoh kedua Anas Urbaningrum yang hanya divonis tujuh tahun penjara dan hanya denda Rp 300 juta rupiah. Hukuman tersebut sangat tidak setimpal dengan tindak korupsi yang dilakukannya pada proyek Hambalang yang melenyapkan uang negara sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5, 261 juta. 

Tajam ke Bawah

Sementara itu, ada banyak kasus yang mengikat masyarakat ke bawah. Kepada mereka, hukum terus tajam. Contohnya kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao namun ia dihukum 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Kemudian kasus nenek Asyani yang berusia 63 tahun. Ia didakwa dengan tuduhan pencurian 7 kayu jati dengan melanggar pasal 12 huruf D juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Padahal kepala desa setempat mengatakan dengan jelas bahwa lahan dimana dia mengambil kayu tersebut merupakan lahan milik pribadinya. Namun pada akhirnya, vonis hukuman nenek Asyani tetap dilanjutkan. Anak remaja 15 tahun berinisial ALL, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah yang divonis hukuman 5 tahun penjara karena mencuri sandal jepit butu milik seorang anggota Brimob Sulteng yaitu Briptu Anwar Rusdi Harahap. Dia tak pernah menyangka jika sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu tersebut pada akhirnya menyeretnya ke meja hijau. Namun, Jaksa tetap mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bukan hanya itu, masih banyak lagi orang miskin yang dihukum tidak selayaknya seperti kasus Siti Aisyah Soekarnoputri yang dipenjara selama 130 hari karena mencuri 6 piring milik majikannya. Kakek Rawi (66 tahun) di Sulawesi Selatan yang dipenjara selama 85 hari karena tuduhan mencuri merica yang harganya hanya ribuan rupiah. Kasus Rosidi

di Jawa Tengah yang mencuri satu batang pohon jati. Ia didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Inilah ironi hukum Indonesia yang mencekik rakyat miskin.

Kembali ke Hakikat 

Kasus-kasus diatas sangat kontradiktif dengan isi UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’. Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai presiden sekalipun harus diperlakukan sama dihadapan hukum. Maka dari itu UUD pasal 28 D ayat 1 harus ditegakkan. Karena jika tidak, khusus seperti ini akan terulang kembali. Jika HAM untuk diperlakukan sama di depan hukum ini dipenuhi maka hukum di Indonesia tidak akan lagi tajam disatu sisi. Lalu bagaimana cara agar HAM untuk diperlakukan sama didepan hukum ini dapat dipenuhi? Hemat saya, solusinya adalah memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan, maka hukum tidak hanya dimiliki oleh orang miskin dan HAM tentang perlakuan yang sama didepan hukum pun dapat terpenuhi. ***

(Penulis adalah Pemerhati Masalah Lingkungan, pendidikan, Sosial dan Politik)