Kamis, 29 Oktober 2015

Menanti Implementasi Pendidikan Antikorupsi




Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Medan Bisnis, 17 Oktober 2015 

Indonesia memiliki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang terus meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan hasil catatan Transparency International Indonesia (TII), indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2009 dan 2010 mendapat skor 2,8; pada 2011 dengan skor 3,0; pada 2012 dan 2013 dengan skor 3,2; serta pada 2014 IPK-nya meningkat menjadi 3,4. Dari data itu, disimpulkan bahwa Indonesia dipandang sebagai salah satu negara paling rawan korupsi dibanding negara tetangga, seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, dan Myanmar.

Bahkan koran Singapura, The Strait Time pernah menjuluki Indonesia sebagai The Envelope Country karena di negara kita segala sesuatu bisa dibeli, baik itu para penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, maupun para birokrat, petugas pajak atau yang lain. Intinya semua hal bisa lancar bila ada “amplop”. Hal  yang paling mengejutkan adalah ternyata sektor pendidikan merupakan sektor paling korup berdasarkan data Indonesia Watch Corruption (ICW) dimana tahun 2013 ada 296 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 619 miliar. Tahun 2014 meningkat menjadi 321 kasus dengan kerugian negara mendekati triliunan rupiah.

Dengan kondisi seperti ini, penanaman nilai-nilai yang mengajarkan kejujuran sangat diperlukan dalam setiap proses  pembelajaran dalam sistem pendidikan di negara kita. Maka timbullah pertanyaan, perlukah diadakan semacam kurikulum khusus untuk pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah maupun diperguruan tinggi? Sebagaimana artikel yang diterbitkan oleh Kompas.com beberapa waktu lalu berjudul “KPK Siapkan Modul Pendidikan Anti-Korupsi”, dijelaskan bahwa dalam rangka mengatasi masalah korupsi maka pendidikan antikorupsi akan segera dilaksanakan mulai dari ditingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Bahkan modul khusus pendidikan antikorupsi yang nantinya akan digunakan  sudah dirancang oleh KPK dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk jenjang pendidikan tinggi nantinya akan dimasukkan dalam mata kuliah khusus, sedangkan untuk tingkat sekolah, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) akan menjadi sarana dalam menyampaikan nilai-nilai pendidikan antikorupsi.

Apakah usaha ini akan membuahkan hasil? Bukan hendak berfikir skeptis mengenai rencana yang telah disusun oleh KPK dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini, akan tetapi sedikit berkaca dengan hasil dari pelaksanaan penataran P4 yang dinilai gagal dalam mencetak generasi pancasilais yang berwawasan pancasila dan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syafii Maarif (mantan ketua umum pengurus pusat Muhammadiyah) bahwa model penataran P4 berujung kegagalan karena hanya berupa penataran dan penyampaian materi tanpa contoh figur riil dalam penerapannya.

Sebenarnya pendidikan antikorupsi lebih dari hanya sekedar “modul” atau mata kuliah dengan jumlah SKS tertentu yang nantinya akan diberikan nilai tertulis diatas secarik kertas. Hanya dengan menghapal materi pelajaran yang terdapat dalam  modul, seorang mahasiswa bukan tidak mungkin akan memperoleh nilai A dalam mata kuliah pendidikan antikorupsi. Kemudian apakah dengan nilai “A” tersebut akan menjamin mahasiswa tidak akan melakukan tindak pidana korupsi? Begitu juga dengan para pelajar yang akan dapat memperoleh nilai PPKn yang tinggi di, akankah menjamin anak tersebut akan tumbuh menjadi seorang penerus bangsa yang anti korupsi?

Anak-anak didik kita adalah ibarat kain kanvas putih polos dan bersih yang siap diberi guratan dengan berbagai warna. Apa saja yang mereka dengar, lihat, dan rasakan akan memberikan pengaruh terhadap pola fikir maupun tingkah lakunya dalam menjalani kehidupaan. Nama-nama Akil Mochtar, Ratu Atut, Gatot Pujo Nugroho, Gayus tambunan, Angelina sondakh, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan lain-lain menjadi akrab dikalangan anak-anak sekolah dasar, karena tayangan berita yang tidak jarang memberitakan secara eklusif kasus-kasus korupsi di negara kita.

Tayangan berita tindak kriminal dan pelanggaran hukum termasuk tindakan korupsi jika diberitakan tanpa adanya filter ataupun penjelasan khusus yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak baik. Bukan tidak mungkin malah akan menjadi contoh nyata bagi anak-anak kita untuk melakukan tindakan yang sama, karena dianggap sebagai sesuatu yang lumrah untuk dilakukan. Banyaknya contoh nyata mengenai bobroknya penegakan hukum di negara kita termasuk dalam penanganan kasus korupsi dimana para koruptor bisa mendapatkan hukuman yang sama atau bahkan lebih ringan dari seorang pelaku pencurian sandal jepit ataupun pencuri satu tandan kelapa sawit secara nyata mengajarkan kepada anak-anak kita bahwa berbuat salah itu tidak harus dibayar mahal, dengan suap hukum bisa dibeli. Asalkan ada uang segala sesuatu bisa dibeli.

Bahkan di negara kita ini sepertinya Law is nothing when have to deal with money/hukum tak berarti jika ada uang. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bahwa perlu dilakukan pendidikan anti korupsi untuk membentengi generasi penerus bangsa ini dari julukan the next generation  of the envelope country yang akan mewarisi budaya korupsi dikemudian hari.

Menurut KBBI, korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya (Poerwadarminta : 1976). Sebenarnya perilaku korupsi sangat berkaitan dengan nilai-nilai kejujuran yang dimiliki atau dipegang teguh oleh seorang individu. Sejalan dengan pencanangan pendidikan berkarakter dalam sistem pendidikan di Indonesia dimana salah satu dari 18 karakter yang harus ditanamkan kepada para peserta didik adalah nilai kejujuran.

Maka memang menjadi sesuatu yang sangat krusial untuk menanamkan pemahaman kepada anak didik bahwa tindakan korupsi adalah sesuatu perbuatan tercela di hadapan hukum dunia terlebih lagi dihadapan Tuhan. Kejujuran adalah salah satu nilai terpenting yang harus dimiliki dan dipraktikkan oleh seluruh elemen dalam rangka mengurangi tingkat korupsi di negara kita. Jika nilai kejujuran sudah tertanam sejak dini maka diharapkan nantinya generasi penerus kita tidak akan tergiur dan ikut serta dalam tindakan korupsi.

Akan tetapi pelajaran khusus anti korusi tidak akan mampu berdampak signifikan dalam membentuk generasi yang anti korupsi. Lebih dari itu keteladanan lah yang akan berbicara banyak walau tanpa sepatah katapun. Jika data ICW menunujukkan bahwa sektor pendidikan di Indonesia masuk kedalam kategori sektor terkorup bagaimana mungkin akan mampu terwujud generasi penerus bangsa yang anti korupsi hanya dengan sebuah “modul” ataupun “mata pelajaran khusus antikorupsi”. Jikalau seorang pendidik menelantarkan anak didiknya dikelas dan tidak mengajar dengan benar, bukankah itu mengajarkan contoh kecil “korupsi” kepada para peserta didik? Seorang pendidik yang sering masuk kelas terlambat dan hanya memberikan catatan di papan tulis lalu meninggalkan anak didiknya untuk mengobrol diruang guru, bukankah itu membentuk anak jadi korup?

Tindakan korupsi sudah berakar dalam budaya bangsa kita, melekat erat dan menjadi suatu system terselubung dalam tatanan masyarakat. Untuk itu, pendidikan anti korupsi seyogyanya menjadi sesuatu yang harus sama-sama disepakati oleh seluruh elemen masyarakat. Dimulai dari keluarga berkolaborasi dengan pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi serta dicontohkan secara nyata dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Mulai dari yang kecil, mulai dari diri sendiri dan mulai dari saat ini. Pembuatan kotak kejujuran di kelas-kelas sebagai media bagi para peserta didik untuk berperilaku jujur dengan meletakkan setiap barang temuan yang didapatnya di lingkungan kelas pada kotak tersebut, juga dapat menjadi sarana praktik nyata dalam membentuk karakter jujur.

Para pendidik dan orang tua akan sangat menentukan keberhasilan dari upaya pendidikan anti korupsi bagi para generasi penerus bangsa ini. Sebisa mungkin seorang pendidik harus mampu menunjukkan contoh nyata perilaku yang mencerminkan tindakan antikorupsi disamping menyampaikan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi kepada peserta didik. Sehingga perilaku anti-korupsi bisa ditularkan kepada para peserta didik. Karena satu tindakan nyata akan lebih berdampak dari pada 1000 kalimat tanpa tindakan ril.

Penulis adalah anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

Selasa, 13 Oktober 2015

Memburu Mafia Desa



 Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Harian Lampung Post, 13 Oktober 2015

Beberapa waktu yang lalu, pembunuhan tragis terjadi di desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur yang menewaskan Salim Kancil, seorang petani sekaligus aktivis yang menolak pertambangan pasir illegal di desanya. Kejadian ini memperlihatkan bahwa praktik mafia sudah merasuk ke pedesaan. Sebagai petani yang merasa hak-haknya dilanggar, Salim dan kawan-kawan berjuang menghalangi kerusakan lingkungan desanya. Namun, mereka harus berhadapan dengan keganasan orang-orang rakus.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap puluhan orang pelaku pembantaian, termasuk Kepala Desa Selok Awar-awar, Harijono, yang diduga sebagai otak intelektual pembunuhan itu. Ironisnya, ada empat polisi yang juga diduga terlibat dalam kasus ini, bahkan jumlahnya diperkirakan akan bertambah. Bahkan Bupati Lumajang, As’at amaslik, juga tak menolak kemungkinan ada pejabat pemerintah daerah (pemda) yang terlibat. Ia juga telah mempersilahkan polisi memproses semua pejabat yang diduga  terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Salim, Tosan dan warga desa Selok menolak pertambangan pasir karena menimbulkan masalah lingkungan berupa lubang bekas galian yang berbahaya. Para petani itu juga mengkhawatirkan hilangnya bukit yang akan menyebabkan air laut menggenangi sawah dan merusak tanaman padi. Semula mereka menempuh cara damai dengan menyurati pemda, namun tak ditanggapi sehingga mereka terjun melakukan penolakan fisik. Kasus ini membelalakkan mata kita betapa kekejaman yang sangat sadis bisa terjadi di pedesaan.

Salim tak hanya dikeroyok, tetapi juga diseret dengan motor sejauh beberapa ratus meter, dipukuli dengan batu, diikat, disetrum, dan digorok lehernya. Yang lebih menusuk kepedihan kita adalah peristiwa tersebut disaksikan langsung anak-anak balita siswa PAUD termasuk anak-anak Salim Kancil. Secara psikologis, tontonan buruk itu pasti akan meninggalkan trauma panjang bagi anak-anak di masa dewasanya. Kita patut mengutuk keras tindakan sadistis seperti itu. Kita berharap, para pelaku diganjar hukuman yang setimpal dan member efek jera. Namun, persoalan kita tidak terbatas pada penanganan kasusnya, tetapi perlu menjadi pemikiran kita lebih jauh.

Kita kini risau karena sendi-sendi kemasyarakatan sudah diabaikan, bahkan ditinggalkan. Kita tidak peduli lagi terhadap nilai-nilai, pendekatan budaya, kearifan lokal, bahkan musyawarah mufakat yang kita sepakati sebagai falsafah hidup. Kita tak percaya lagi pada supremasi hukum sehingga kekerasan sebagai gantinya. Ini harga yang harus kita bayar karena apapun sudah kita ukur dengan materi, pendekatan serbamateri. Betapa gila, seorang kepala desa langsung gelap mata hanya karena memimpikan timbunan uang dari penambangan pasir sehingga tak mau mendengar suara rakyat sendiri.

Aparat pemda pun menganggap enteng masalah ini. Kemungkinan besar para pejabat itu sudah menerima upeti sehingga tak perlu menghiraukan penolakan warga dan tidak mengantisipasi kemungkinan terburuk. Hingga pada akhirnya Salim Kancil dan warga menempuh cara mereka sendiri yaitu menyetop truk pasir. Ini sebagai bentuk habisnya harapan mereka kepada pemerintah. Bagi mereka, pemerintah dan penegak hukum tidak bisa lagi menjadi sandaran bagi rakyat.

Kasus ini sudah sangat meresahkan warga desa-desa lainnya di nusantara dimana terdapat pertambangan pasir yang mungkin ilegal. Pemerintah dan rakyat merisaukan potensi konflik sosial seperti itu di daerahnya. Wajar saja, sudah banyak eksploitasi tambang yang telah memicu keresahan warga. Bila tidak ditangani dengan baik, ini bisa meletus menjadi konflik sosial. Tentu kita tidak ingin kasus Lumajang merembet ke daerah-daerah lain di Indonesia.

Tangan-tangan perusahaan besar kini merasuk hingga ke pedalaman, mengeksploitasi tambang, tak peduli menghancurkan daerah pertanian, dibabat habis untuk disedot pasirnya. Aktivitas produksi dan pengangkutan pasir menimbulkan kebisingan jalanan desa. Tak semua penduduk di pedesaan berani menghadapi risiko seperti Salim Kancil dan kawan-kawannya. Mereka itu silent majority yang benar-benar diam sehingga kerusakan pun berlanjut tanpa ada pihak yang peduli.

Di Lumajang saja, menurut catatan Dinas Perhubungan, terdapat sekitar 2000 truk pengangkut pasir. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur memperkirakan sebagian besar pasir yang diangkut berasal dari tambang illegal. Bisa dibayangkan banyaknya truk yang beroperasi setiap hari melayani tambang-tambang liar di Jawa dan betapa besar perputaran uang dalam bisnis ini. Secara ekonomis, bisnis ini sangat menggiurkan. Karena itu, warga yang diam diabaikan dan tak akan diperhitungkan. Ini memang perilaku umum. Sayangnya, pemerintah cenderung hanya memperhitungkan kelompok yang vokal dan mengabaikan silent majority tadi.

Kecenderungan ini secara jangka panjang akan menghancurkan rancangan pembangunan kita sendiri karena makin banyak warga terabaikan dan tertinggal, yang pada gilirannya akan menjadii beban pembangunan. Pelajaran dari Lumajang itu sangat mahal. Kita semua, terlebih pemerintah, harus menarik pelajaran penting untuk merancang pembangunan yang lebih berkelanjutan dan menyejahterahkan rakyat.

Bukan tidak mungkin orang-orang yang selama ini diam akan mengikuti jejak Salim Kancil, mengambil resiko kematian demi memperjuangkan hak-haknya bahkan sampai melawan kesewenangan-wenangan pengguasa dan jaringan mafianya. Tentu, hal ini tidak kita inginkan terjadi. Perlu adanya upaya pencegahan dari pemerintah dan masyarakat. Salah satunya, mencegah pemarakan penambangan liar di berbagai daerah yang jauh dari sorotan pemerintah dan media.



Hukuman keras hingga berefek jera harus benar-benar diaktualisasikan sejak dini agar hak keberlangsungan hidup rakyat terutama di pedesaan tidak dirampas secara biadab. Pemerintah harus sigap dan lebih preventif terhadap terror-teror yang melilit masyarakat di pedesaan. Jangan hanya bertindak setelah ada kasus serupa terkuak bahkan menunggu tumbangnya beberapa korban jiwa.

Penulis adalah Anggota Initiatives of Change Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

Minggu, 11 Oktober 2015

Akhiri Krisis Kepercayaan di Parlemen

Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit:  Harian Medan Bisnis, 12 Oktober 2015

Di tengah krisis perlambatan ekonomi di era pemerintahan Jokowi-JK yang berdampak buruk terhadap kesejahteraan rakyat, tanpa disadari, parlemen atau DPR/MPR RI yang mestinya jadi penyeimbang kekuasaan pemerintah nyatanya juga mengalami krisis yang sepertinya akan jauh lebih berdampak buruk apabila tak segera dikhiri.
Berbagai lembaga survei telah melakukan jajak pendapat dan hasilnya menunjukkan, citra parlemen selalu jadi yang terburuk di mata publik. Perlu kita ketahui, citra yang buruk ini menjadi indikator bahwa parlemen mengalami krisis kepercayaan. Dalam kondisi demikian, parlemen akan sulit dipercaya mampu membangun hubungan baik dengan pemerintah dan nonpemerintah sebagai mitra kerjanya.

Krisis kepercayaan kepada parlemen memuncak setelah sejumlah kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir. Pertama, perihal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan wakilnya, Fadli Zon, yang ikut menyukseskan kampanye Donald Trump, salah satu bakal calon presiden Amerika Serikat yang diusung partai Republik. Kedua, kontroversi kunjungan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan ke Tiongkok. Ketiga, terkait kenaikan tunjangan DPR RI yang memicu kemarahan rakyat di tengah krisis global yang semakin memiskinkan rakyat. Masih banyak kasus lainnya yang secara umum memerahkan rapor parlemen.

Krisis kepercayaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus segera diakhiri sebelum menyentuh titik nadir yang mustahil bisa diatasi. Pasalnya, dampak ketidakpercayaan itu semakin dekstruktif. Secara umum, krisis kepercayaan kepada parlemen juga merupakan indikator ketidakpercayaan publik kepada partai politik.

Padahal kita tahu, fungsi partai politik sesungguhnya sangat signifikan dalam negara demokrasi, yaitu sebagai salah satu pilar yang di dalamnya terakumulasi proses-proses perencanaan pembangunan bangsa secara umum. Jika pilar demokrasi ini tidak dipercaya lagi, artinya masa depan demokratisasi di negeri ini akan suram. Setiap anggota parlemen seharusnya benar-benar paham apa-apa saja yang mestinya dilakukan untuk menaikkan citranya.

Parlemen merupakan wadah penampung aspirasi publik. Karenanya, sudah seharusnya setiap anggota parlemen mendapat dukungan, terutama dalam melakukan kontrol atas kinerja pemerintah yang saat ini dinilai kurang baik. Sikap sinis publik selama ini mesti dihentikan dengan cara mulai menyusun agenda atau program kerja yang konstruktif dan terukur.

Untuk melakukan kontrol secara efektif, saat pemerintah menetapkan program kerja Nawacita dengan sejumlah quick wins di setiap kementerian, sebaiknya parlemen juga menyusun agenda yang bisa menarik perhatian publik. contohnya, setiap komisi di parlemen mengumumkan program-program unggulan, terutama di bidang pengawasan dan regulasi. Prioritasnya tentulah disesuaikan dengan kebutuhan komisi-komisi yang dibentuk dengan mengaitkannya dengan kebutuhan rakyat.

Selama setahun kinerja parlemen, publik sebagai konstituen/pemilih tidak mengetahui secara pasti apa yang sedang dan akan dilakukan anggota parlemen. Ironisnya, publik mengenal parlemen dari hal-hal buruk yang dikerjakan. Jadi, melalui pengumumkan program-program unggulan yang konstruktif bagi kehidupan masyarakat itu, pasti akan membuat publik senang dan tidak menyesal karena telah memilih mereka.

Apabila parlemen mampu merencanakan dan melakukan program-program yang konstruktif, pemerintah tinggal menyesuaikan diri. Meskipun cara kerja parlemen berbeda dengan pemerintah, namun kita yakin tujuan masing-masing tentulah untuk mempercepat keluarnya Indonesia dari krisis, terutama krisis ekonomi. Energi-energi positif yang ada di parlemen dan pemerintah selayaknya diarahkan demi kepentingan itu. Karena, banyaknya rakyat miskin di republik ini telah memperlambat pemulihan ekonomi. Kekeukeuhan untuk keluar dari krisis ini mestinya juga menjadi tekad dari pemimpin-pemimpin politik.

Bagaimanapun, selama masa kampanye, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu telah sama-sama berkomitmen memberikan yang terbaik dalam diri mereka untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Sejumlah slogan telah mereka kumandangkan dengan nada yang menggairahkan. Daripada terus bertengkar, sebaiknya masing-masing kita berpikir untuk bisa menyumbangkan kontribusi terbaik yang dimiliki demi kepentingan yang lebih luas. Bukan malah kita berharap pemerintahan baru akan jatuh di tengah jalan.

Selaku wakil rakyat partai politik dan konstituen politik di daerah pemilihannya, anggota parlemen memiliki peran untuk mengumpulkan berbagai gagasan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas ini. Selain memang harus menjalankan tugasnya, baik di bidang pengawasan, legislasi maupun penyusunan anggaran, anggota parlemen punya beban lain yakni menampung aspirasi rakyat.

Jadi, jangan sampai agenda pribadi maupun partai politik untuk tujuan internal masing-masing menggantikan agenda-agenda nasional, terutama untuk menata Indonesia baru agar tampil lebih baik dan apik di masa mendatang. Karenanya, prioritas program parlemen sepatutnya ditujukan kepada persoalan riil yang dihadapi masyarakat.

Penulis adalah anggota Initiatives of Change Indonesia, Jakarta dan Alumnus Universitas Negeri Medan

Urgensi Pendidikan Multikultural

Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Harian Analisa, 10 Oktober 2015
 
Dapat dipastikan, seringnya terjadi tindak kekerasan yang melibatkan mahasiswa dan aparat kepolisian, tawuran antar pelajar sekolah, video perkelahian siswa di lingkungan sekolah, banyaknya pelajar membentuk blok/geng eksklusif hanya dengan teman seagama, suku, ras dan adat istiadatnya, serta konflik antar suku dan agama merupakan indikasi lemahnya pemahaman kita tentang keragaman budaya (multikultural).

Ini merupakan konsekuensi logis produk pendidikan kita yang kurang memaknai keragaman budaya dalam kurikulumnya. Kesadaran akan keragaman seakan lenyap dari pembelajaran di sekolah dan kampus, terutama sejak era reformasi ketika Departemen Pendidikan Nasional diubah menjadi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di sekolah, budaya hanya dipahami sebagai seni dan adat istiadat, yakni sebatas pada menyanyi dan menari tanpa pendalaman makna.

Sikap terbuka selalu mengedepankan dialog dan saling memahami keanekaragaman budaya dan agama. Berbagai upaya ditempuh untuk membangun sikap semacam itu. Namun, hiruk-pikuk keanekaragaman itu hanya berhenti pada tataran wacana. Karena itu, upaya sistematik diperlukan untuk mendidik sikap saling menghargai keanekaragaman kepada siswa.

Konflik SARA dan politik merupakan bukti konkret belum tersentuhnya level “akar rumput” oleh pemahaman keanekaragaman. Akar konflik itu sebenarnya masalah ekonomi dan politik lokal, namun medan konflik diperluas dengan mengeksploitasi budaya dan agama.

Dalam database Patterns of Collective Violence in Indonesia menyebutkan meskipun kurang dari 16,6% dari seluruh insiden kekerasan kolektif di Indonesia, kekerasan etnis telah menelan 89,3% dari total jumlah korban tewas. Dengan kata lain, kekerasan etnis akan menelan korban jauh lebih banyak dibandingkan jenis kekerasan lain.

Dalam perspektif pendidikan, pandangan tentang etnis harus dikerjakan serius oleh sekolah karena Indonesia memiliki keragaman etnis terbesar di dunia. Sebab itu, pemahaman yang baik tentang perlunya sekolah membangun model multikultural menjadi sangat urgen untuk memberikan alternatif pendidikan berbasis keragaman etnis dan budaya.

Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat yang damai dan kondusif adalah pemahaman tentang ragam budaya atau multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996; Watson 2000). Dalam model pemahaman itu, sebuah masyarakat harus dipandang sebagai pemilik sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah gambar, dengan semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar dan mempunyai kebudayaan seperti sebuah desain tersebut (Reed, 1997).

Dalam konteks keragaman budaya, multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan.

Paham multikulturalisme yang akan dikembangkan di sekolah harus mampu mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu pola pembelajaran yang demokratis, pendidikan dan pengembangan SDM yang mengakui kesederajatan (equity and equality), keadilan dan penegakan hukum, juga memikirkan tema-tema tentang kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komunitas dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.

Banks (1999) memberikan beberapa ciri dan karakter yang baik untuk mengembangkan paham multikulturalisme ini dalam sekolah, antara lain melalui penetrasi kurikulum sekolah dan proses pengembangannya yang di desain dengan mengacu dan merefleksikan pengalaman, budaya, dan perspektif dari berbagai macam keragaman etnis dan suku bangsa serta kesetaraan gender. Di samping itu, metodologi pengajaran yang digunakan para guru juga harus sesuai dengan sikap budaya, motivasi, latar belakang siswa yang beragam karakter, bakat dan minat.

Sekolah yang ingin mengembangkan paham multikulturalisme juga harus mampu menyediakan buku dan bahan ajar yang akan digunakan serta ruangan pendukung sekolah sesuai dengan pola keragaman budaya, agama, dan suku bangsa seluruh siswa.

Sementara itu, penilaian siswa dilakukan dengan mempertimbangkan asas sensitivitas kultural dan agama siswa sehingga secara proporsional mampu mengembangkan bakat dan minat siswa yang secara langsung juga dapat mendukung budaya sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler yang juga merefleksikan keragaman budaya, agama, dan etnis.

Sesuai dengan nama yang disandangnya, pendidikan multikultural merupakan landasan utama semua proses pembelajaran yang akan diselenggarakan di setiap sekolah di Indonesia. Pendidikan multikultural berangkat dari konsep atau teori melting pot, yakni satu proses saat seseorang atau kelompok dengan latar belakang etnik dan budaya berbeda berlebur dan menjadi bagian dari proses sosiologis yang lebih luas, suatu proses kompromi yang ditandai saling menghargai dan menghormati antara kelompok dan pada saat bersamaan menghargai identitas budaya lain dalam masyarakat. Pengertian semacam ini selanjutnya bisa dilihat dalam empat elemen berikut, yaitu (1) gerakan; (2) pendekatan kurikulum; (3) proses; dan (4) komitmen.

Dengan begitu, dalam pendidikan multikultural, aspek-aspek seperti sikap yang terbuka, inklusif, lebih mengedepankan dialog, saling memahami perbedaan ideologi, dan nilai di tengah masyarakat yang beragam (secara budaya dan agama), diakui sebagai modal penting bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat, dengan semua perbedaan dan keragaman dalam masyarakat dilihat sebagai sumber kekuatan untuk pemberdayaan masyarakat.

Kesimpulannya, pendidikan multikultural ini sangat urgen diimplementasikan ke dalam  pendidikan  Indonesia supaya setiap rakyat bisa memaknai keragaman dan menghargainya.


Penulis adalah seorang pengajar, Anggota Initiatives of Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

E-Learning, Mewujudkan Sistem Pendidikan Menyeluruh





Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Harian Batam Pos, 8 Oktober 2015
 
Kita semua rakyat Indonesia pasti punya impian: suatu saat nanti, setiap anak Indonesia di pelosok mana pun mereka tinggal, apa pun latar belakang sosial-ekonominya dapat dengan mudah dan murah memperoleh pendidikan bermutu sehingga ia dapat mewujudkan secara maksimal potensinya sebagai warga bangsa dan sebagai warga umat manusia.

Kita mendambakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu mendukung impian itu. Yang kita dambakan adalah sebuah ”sistem pencerdasan bangsa” yang membuka kesempatan bagi setiap warga negara setiap saat sepanjang hidupnya untuk meng-upgrade dirinya, untuk mengaktualisasikan potensi dan bakatnya. Kita mendambakan sebuah sistem lifelong education yang dapat memaksimalkan kontribusi kumulatif setiap warga negara sepanjang masa hidupnya. Bayangkan betapa majunya bangsa ini jika setiap warga negaranya dapat mewujudkan potensi maksimalnya seperti itu.

Impian ini memang masih jauh dari kenyataan, meskipun akhir-akhir ini sudah banyak kemajuan. Kita menyadari, masih banyak anak-anak kita yang belum mendapatkan akses yang memadai pada pendidikan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Tanah Air kita memang sangat luas. Kuantitas dan, terutama, kualitas layanan pendidikan sangat bervariasi antara satu daerah dan daerah lain. Banyak faktor yang menyebabkannya, mulai dari keterpencilan hingga keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan. Dan yang paling penting, ada ketidakmerataan penyebaran guru yang mumpuni dan berkomitmen antarsekolah di Tanah Air. Itu semua adalah hambatan sisi supply. Di sisi demand pun ada hambatan-hambatan. Kemiskinan, biaya sekolah yang mahal, dan masih adanya sikap keluarga yang kurang menghargai pendidikan bagi anak-anaknya ikut menjadi penyebab ketidakmerataan pelayanan pendidikan di Tanah Air.

Memanfaatkan teknologi
Sudah banyak program yang pemerintah lakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan itu, terutama dengan tersedianya anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Tetapi, toh, kondisinya masih jauh dari impian kita. Dengan cara dan tempo seperti yang kita lakukan sekarang ini, barangkali kita membutuhkan waktu tidak kurang dari seratus tahun untuk mendekati posisi ideal yang kita dambakan. Sementara itu, negara-negara lain juga terus memacu maju diri mereka.

Apa yang mesti kita lakukan? Jawabannya adalah langkah-langkah terobosan jika kita tidak mau tertinggal kereta. Kita harus melakukan lompatan. Salah satu lompatan itu adalah dengan memanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendidikan, secepatnya dan secara luas. Khususnya kita harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena pada hakikatnya proses pendidikan adalah proses transfer dan diseminasi informasi. Yang saya maksud adalah penerapan pembelajaran online atau e-learning. Apabila didesain dengan baik, e-learning dapat menjawab sebagian besar dari hambatan yang saya sebut tadi. Dan dengan itu, pemerataan pendidikan dapat kita percepat.

Sistem e-learning yang berskala nasional perlu segera kita bangun. Sistem itu pada prinsipnya dapat kita terapkan pada semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Tetapi kali ini marilah kita ambil contoh penerapannya pada perguruan tinggi. Bayangkan mahasiswa di mana pun di Tanah Air, dan kapan pun, dengan mudah dapat mengakses paket mata kuliah yang diinginkan secara online. Paket itu merupakan paket pengajaran lengkap, yang mencakup mulai dari rangkaian kuliah selama satu semester, yang dibawakan oleh dosen atau instruktur terbaik di Tanah Air untuk bidang itu. Paket itu juga menyediakan akses pada rekaman buku teks dan referensi utama, bahan tes atau latihan serta tugas-tugas lain, lengkap dengan program evaluasinya. Singkatnya, paket itu sejauh mungkin harus dapat menjadi substitusi bagi proses pembelajaran tatap muka konvensional, dengan kualitas yang barangkali bahkan lebih baik. Paket itu harus didesain sebagai program dua arah, yang memungkinkan interaksi maksimal antara program dan pemakai program.

Dalam sistem e-learning yang lebih maju, juga dimungkinkan interaksi dan komunikasi real time antara instruktur dan mahasiswa dan antarmahasiswa pengguna paket, semacam jaringan ”tatap muka” di dunia maya. Keuntungan utama dari sistem pembelajaran online adalah potensinya untuk menjangkau mahasiswa dalam jumlah yang berlipat ganda dibandingkan dengan sistem pembelajaran konvensional dan dengan jaminan standar kualitas pengajaran minimal yang memadai.

Pada skala besar, biaya per mahasiswa akan sangat rendah. Ini tentu akan membantu terbukanya akses yang makin lebar bagi mereka yang sebelumnya tidak dapat mengenyam pendidikan tinggi. Teknologi yang sekarang tersedia memungkinkan pendidikan bermutu dengan biaya murah dan sangat fleksibel, bebas dari hambatan waktu dan geografi. Sebuah self directed e-learning memungkinkan siswa belajar secara mandiri dengan irama yang pas bagi masing-masing.

Dan ada satu keuntungan penting lagi, sistem ini memungkinkan lifelong learning bagi semua, seperti yang kita dambakan. Dalam konteks pendidikan tinggi di Tanah Air, penerapan sistem pembelajaran online juga memungkinkan kita dalam waktu cepat mengurangi disparitas kualitas pendidikan yang sangat mencolok di antara 3.000 lebih perguruan tinggi yang ada sekarang di Tanah Air.

Isi dan peranti lunak apa yang harus kita persiapkan untuk menerapkan sistem e-learning secara nasional? Pertama, harus ada infrastruktur TIK yang andal. Infrastruktur yang ada sekarang, agar menjangkau seluruh pelosok Tanah Air, perlu di-upgrade. Ini tentu memerlukan biaya. Kedua, kita harus mengembangkan sistem software-nya yang mampu melayani semua interaksi yang diperlukan untuk proses pembelajaran yang efektif. Saya mendengar bahwa beberapa institusi pendidikan di dalam negeri sudah mengembangkan sistem semacam ini, meskipun aplikasinya masih terbatas, belum berskala nasional.

Di luar negeri, sudah ada sistem yang melayani pada skala global. Kita tentu bisa belajar dari pengalaman mereka. Ketiga, kita harus mengembangkan konten paket-paket yang ditawarkan sesuai kondisi di Tanah Air. Ini memerlukan penyiapan yang matang dan cermat karena konten inilah yang akhirnya menentukan kualitas pembelajaran itu. Kita harus memilih instruktur dan ahli-ahli yang top untuk setiap bidang untuk menyusun materi dan menjadi narasumber online.

Dan, apabila kita ingin meningkatkan taraf pendidikan tinggi kita ke standar internasional, paket yang telah disusun kemudian perlu pula dibandingkan atau di-benchmark dengan paket sejenis yang ditawarkan oleh institusi-institusi ternama di luar negeri. Selanjutnya, agar sistem keseluruhan berfungsi baik, harus ada sistem pengelolaan dan pengendalian sentral untuk memastikan itu. Dan terakhir, kita harus menyiapkan perangkat-perangkat TIK dan administratif yang diperlukan mahasiswa di semua perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan secara penuh sistem itu. Ini semua memerlukan banyak kerja dan tidak sedikit biaya. Tapi saya sangat yakin bahwa manfaat yang akan dipetik oleh kita semua akan berlipat ganda dari apa pun yang kita keluarkan. Saya juga yakin bahwa menunda langkah terobosan ini justru akan menimbulkan  opportunity cost yang sangat besar bagi bangsa kita karena banyak peluang yang hilang bagi bangsa kita.

Perlu ditekankan bahwa penerapan sistem e-learning ini tidak harus menggantikan sistem pengajaran tatap muka yang dilaksanakan di ke-3.000 perguruan tinggi yang ada sekarang. Sistem itu merupakan suplemen atau penguat, terutama di bidang-bidang yang dirasakan lemah di tiap perguruan tinggi. Tapi pada waktunya, tentu pengajaran tatap muka yang nyata-nyata di bawah standar harus hilang dan diganti dengan yang lebih baik.

Juga perlu ditegaskan di sini bahwa bagi negara sebesar Indonesia, tidak harus hanya ada satu sistem e-learning. Beberapa sistem bisa beroperasi bersamaan. Ruang bagi inisiatif swasta terbuka luas. Tidak harus dimonopoli oleh negara. Yang penting, semua harus memenuhi standar akademis dasar yang ditentukan dan semua harus mengikuti tata kelola yang mengacu pada best practices. Semuanya itu untuk mengawal kualitas produk pembelajaran.


Penulis adalah Anggota Initiatives of Change Indnesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan