Jumat, 14 Agustus 2015

Menyoal Dana Desa




Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Harian Waspada Medan, 3 Juli 2015 

Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah berjanji akan membangun desa melalui dana yang sudah dialokasikan khusus dalam APBN di tahun 2015. Pencairan dana pun akan dilakukan di berbagai desa secara bertahap namun dijanjikan akan secepatnya. Anggaran dana ini ditetapkan dengan tujuan untuk memperbaiki infrastruktur desa dan membangun masyarakat menjadi lebih sejahtera. Ini menjadi sejarah baru untuk desa yang selama ini kurang memiliki perputaran uang. Pemerintah mengatakan bahwa setiap desa akan mendapat dan desa dengan nominal yang berbeda-beda. Pada tahun ini, dana desa terkecil sebesar Rp 240 juta per desa dan yang terbesar yakni Rp 1,1 miliar per desa. Nominalnya berbeda-beda dikarenakan beberapa  faktor, seperti jumlah penduduk dan kondisi geografis. Alokasi dana terkecil diterima beberapa desa di Aceh. Alokasi dana terbesar diterima desa di Papua.

Sebagai masyarakat yang juga akan menikmati dana desa itu, kita mesti tahu darimana asal dana desa itu, bagaimana mekanisme pencairan dan pengaplikasiannya di lapangan. Penulis akan berusaha menjelaskannya. Seperti yang kita ketahui, desa memiliki tujuh sumber pendapatan. Nominal yang paling besar yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dan pendapatan asli desa. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber pendapatan mencakup dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Dari rekening pemerintah pusat, Kementerian Keuangan mentransfer melalui pemerintah kabupaten/kota untuk diteruskan kepada yang berhak. Dalam APBN Perubahan 2015, alokasinya masing-masing Rp 20,8 triliun dan Rp 33,2 triliun. Dari APBD, desa mendapat jatah 10 persen berupa bagi hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah. Secara nasional, akumulasi jatah desa mencapai Rp 2,1 triliun. Dengan demikian, total dana yang akan mdisalurkan ke desa tahun ini mencapai Rp 56,1 triliun. Ini masih di luar pendapatan asli desa.

Jika dilihat dari sisi anggaran, dana itu lumayan untuk sebuah langkah awal. Dari sisi keberpihakan, hal itu menunjukkan awal era politik anggaran yang positif. Desa sebagai kantong-kantong kemiskinan yang terus menjadi obyek retorika, kini mulai diberikan otonomi fiskal. Saatnya, membangun desa, memulainya dari pinggiran. Akan tetapi, itu semua masih sebatas komitmen hitam di atas putih. Itu memang penting, namun belum cukup. Untuk sampai pada tingkat bermanfaat untuk masyarakat, implementasi menjadi langkah terakhir sebelum ke tujuan. Di sinilah persoalan mulai rumit karena ini akan melibatkan komitmen berbagai pihak, terutama di birokrasi mulai dari pusat, daerah, sampai desa.

Sampai akhir bulan Mei lalu, sebagian besar desa belum menerima dana desa tersebut. Hal ini ditengarai karena sebanyak 229 daerah belum menyelesaikan persyaratan yang diwajibkan sehingga Kementerian Keuangan belum bisa mencairkan dana desa. Persyaratan yang dimaksud adalah peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang penetapan dana desa per desa. Di lain sisi, 186 daerah yang telah menerima transfer dana desa pun belum semua meneruskan ke desa. Hal ini disebabkan sebagian desa belum menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Ada beberapa faktor yang menyebabkan perlambatan pencairan dana desa tersebut. Pertama, sebagian besar desa belum memahami cara penyusunan APB Desa. Jadi, ini bukanlah kesalahan aparat desa. Desa belum bisa menyusun APB Desa karena banyak kepala daerah belum selesai membuat peraturan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan itu terkait perencanaan, implementasi, dan pertanggungjawaban atas dana desa itu. Karena aturan itulah yang  menjadi panduan bagi aparat desa untuk menyusun APB Desa mereka masing-masing. Kedua, ternyata tak sedikit kepala desa yang belum tahu adanya program dana desa. Ketidaktahuan unsur desa tentang dana desa disebabkan minimnya kegerakan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan ke desa-desa. Jadi, wajar jika dana desa belum bisa efektif diserahkan ke desa dari awal hingga pertengahan tahun ini.

Namun, tidak ada kata terlambat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih bisa mengatasi masalah ini dengan bersinergi mendorong percepatan pencairan dana. Dan yang terpenting, sosialisasi dan pelatihan harus segera dilakukan kepada desa-desa. Dengan begitu, dana desa bisa dicairkan dan diimplementasikan untuk membangun desa menjadi maju dan sejahtera.


Penulis adalah Anggota Initiative of Change (IofC) Indonesia. Alumnus Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar