Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Harian Waspada Medan, 3 Juli 2015
Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, pemerintah berjanji akan membangun desa melalui dana yang sudah
dialokasikan khusus dalam APBN di tahun 2015. Pencairan dana pun akan dilakukan
di berbagai desa secara bertahap namun dijanjikan akan secepatnya. Anggaran
dana ini ditetapkan dengan tujuan untuk memperbaiki infrastruktur desa dan
membangun masyarakat menjadi lebih sejahtera. Ini menjadi sejarah baru untuk
desa yang selama ini kurang memiliki perputaran uang. Pemerintah mengatakan
bahwa setiap desa akan mendapat dan desa dengan nominal yang berbeda-beda. Pada
tahun ini, dana desa terkecil sebesar Rp 240 juta per desa dan yang terbesar yakni
Rp 1,1 miliar per desa. Nominalnya berbeda-beda dikarenakan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk dan kondisi
geografis. Alokasi dana terkecil diterima beberapa desa di Aceh. Alokasi dana terbesar
diterima desa di Papua.
Sebagai masyarakat yang juga akan menikmati dana desa
itu, kita mesti tahu darimana asal dana desa itu, bagaimana mekanisme pencairan
dan pengaplikasiannya di lapangan. Penulis akan berusaha menjelaskannya. Seperti
yang kita ketahui, desa memiliki tujuh sumber pendapatan. Nominal yang paling
besar yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lainnya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dan pendapatan
asli desa. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber
pendapatan mencakup dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Dari rekening
pemerintah pusat, Kementerian Keuangan mentransfer melalui pemerintah
kabupaten/kota untuk diteruskan kepada yang berhak. Dalam APBN Perubahan 2015,
alokasinya masing-masing Rp 20,8 triliun dan Rp 33,2 triliun. Dari APBD, desa
mendapat jatah 10 persen berupa bagi hasil dari pajak daerah dan retribusi
daerah. Secara nasional, akumulasi jatah desa mencapai Rp 2,1 triliun. Dengan
demikian, total dana yang akan mdisalurkan ke desa tahun ini mencapai Rp 56,1
triliun. Ini masih di luar pendapatan asli desa.
Jika dilihat dari sisi anggaran, dana itu lumayan
untuk sebuah langkah awal. Dari sisi keberpihakan, hal itu menunjukkan awal era
politik anggaran yang positif. Desa sebagai kantong-kantong kemiskinan yang
terus menjadi obyek retorika, kini mulai diberikan otonomi fiskal. Saatnya,
membangun desa, memulainya dari pinggiran. Akan tetapi, itu semua masih sebatas
komitmen hitam di atas putih. Itu memang penting, namun belum cukup. Untuk
sampai pada tingkat bermanfaat untuk masyarakat, implementasi menjadi langkah terakhir
sebelum ke tujuan. Di sinilah persoalan mulai rumit karena ini akan melibatkan
komitmen berbagai pihak, terutama di birokrasi mulai dari pusat, daerah, sampai
desa.
Sampai akhir bulan Mei lalu, sebagian besar desa belum
menerima dana desa tersebut. Hal ini ditengarai karena sebanyak 229 daerah
belum menyelesaikan persyaratan yang diwajibkan sehingga Kementerian Keuangan
belum bisa mencairkan dana desa. Persyaratan yang dimaksud adalah peraturan
bupati atau peraturan wali kota tentang penetapan dana desa per desa. Di lain
sisi, 186 daerah yang telah menerima transfer dana desa pun belum semua
meneruskan ke desa. Hal ini disebabkan sebagian desa belum menetapkan Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan perlambatan
pencairan dana desa tersebut. Pertama, sebagian besar desa belum memahami cara
penyusunan APB Desa. Jadi, ini bukanlah kesalahan aparat desa. Desa belum bisa
menyusun APB Desa karena banyak kepala daerah belum selesai membuat peraturan
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan itu terkait perencanaan,
implementasi, dan pertanggungjawaban atas dana desa itu. Karena aturan itulah
yang menjadi panduan bagi aparat desa
untuk menyusun APB Desa mereka masing-masing. Kedua, ternyata tak sedikit
kepala desa yang belum tahu adanya program dana desa. Ketidaktahuan unsur desa
tentang dana desa disebabkan minimnya kegerakan pemerintah baik pusat maupun
daerah dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan ke desa-desa. Jadi, wajar jika
dana desa belum bisa efektif diserahkan ke desa dari awal hingga pertengahan
tahun ini.
Namun, tidak ada kata terlambat. Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah masih bisa mengatasi masalah ini dengan bersinergi mendorong
percepatan pencairan dana. Dan yang terpenting, sosialisasi dan pelatihan harus
segera dilakukan kepada desa-desa. Dengan begitu, dana desa bisa dicairkan dan
diimplementasikan untuk membangun desa menjadi maju dan sejahtera.
Penulis adalah Anggota Initiative of Change (IofC) Indonesia. Alumnus Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar