Selasa, 29 September 2015

Indonesia Masih Krisis Air Bersih




Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Waspada Online, 16 September 2015 

Krisis Air bersih selalu menjadi topik yang marak diperbincangkan di negara Indonesia. Bagaimana tidak, walapun laut (air) Indonesia lebih luas dari daratan namun rakyat tetap saja mengalami krisis air bersih.

Air bersih tentu sudah menjadi kebutuhan primer manusia. Kegunaannya pun banyak seperti konsumsi minum, memasak, sampai bahan wajib di industri. Air tidak akan terlepas dari kehidupan manusia. Itulah sebabnya PBB menetapkan hari air sedunia setiap tanggal 22 maret yang juga tertera di dalam Resolusi PBB Nomor 147/1993. Tujuannya supaya setiap orang di dunia diingatkan untuk menghargai ketersediaan air.
Indonesia sendiri masih terus mengalami persoalan dalam ketersediaan air bersih. Setiap tahunnya, Banyak daerah di seluruh nusantara mengeluh kelangkaan air bersih apalagi di musim kering. Pada saat kemarau, sumber air menjadi kering dan masyarakat akan resah.

Dua lembaga besar PBB UNICEF dan WHO melansir bahwa Indonesia termasuk dalam 10 negara yang sebagian penduduknya tidak memiliki akses untuk mendapatkan air bersih. Di peringkat pertama diduduki oleh negara Tiongkok dengan jumlah penduduk yang mengalami masalah dengan ketersediaan air bersih mencapai 108 juta jiwa. Kemudian India berada di posisi kedua yang mencapai 99 juta jiwa. Nigeria di posisi ketiga 63 juta jiwa, Ethiopia 43 juta jiwa, Indonesia 39 juta jiwa, Kongo 37 juta jiwa, Bangladesh 26 juta jiwa, Tanzania 22 juta jiwa, Kenya 16 juta jiwa dan terakhir Pakistan 16 juta jiwa. Menyabet peringkat kelima tentu menjadi sebuah hal yang memalukan bagi negara yang kaya air ini.

Pengelolaan yang Baik
Hingga September 2015, ketercapaian Indonesia dalam memenuhi kebutuhan air bersih nasional tercatat kurang dari 40 persen. Angka ini belum memenuhi target Millenium Development Goals (MDGs) yang seharusnya mencapai 60 persen. Masalahnya terdapat pada tata kelolaaan yang kurang baik. Akibatnya terjadi privatisasi air di setiap daerah dimana pemilik industri atau perusahaan cenderung lebih banyak menikmati fasilitas air bersih dibandingkan masyarakat umum lainnya.

Untuk menghindari ketidakadilan sosial, pemerintah harus benar-benar memperhatikan dan mengawasi  pemanfaatan air bersih nasional dengan melibatkan para kepala daerah sebagai penanggungjawab di setiap daerah masing-masing.

Di sisi lain, tanggungjawab ini tidak seutuhnya dibebankan kepada pemerintah tetapi juga masyarakat. Karena pada kenyataannya masyarakat ikut andil terhadap penurunan kualitas air di beberapa danau dan waduk di Indonesia. Contohnya, berlebihnya keramba apung di danau Toba, Sumatera Utara dan danau Maninjau, Sumatera Barat yang pada akhirnya sering memicu terjadinya “up willing” dan menyebabkan ribuan ikan mati.

Masyarakat harus benar-benar peduli akan kelestarian air di danau dan waduk dengan tidak mencemari air tersebut baik melalui keramba apung, menangkap ikan dengan menggunakan racun atau bom juga tidak membuang sampah dengan sembarangan.

Kemudian pemerintah juga perlu membangun infrastruktur penyaluran air khususnya di wilayah terpencil untuk mendekatkan sumber daya air ke masyarakat sehingga masyarakat tidak kekurangan dan kesulitan mendapatkan air bersih. Tidak ada salahnya pemerintah mengalokasikan dana yang besar untuk pembangungan infrastruktur tersebut agar daerah-daerah yang sering dilanda kemarau berkepanjangan dan dilanda kekeringan bisa menikmati air bersih yang memadai sebagaimana halnya perusahaan dan industri biasa nikmati.

Harapannya dengan perbaikan infrastruktur tersebut, akses air bisa dimiliki seluruh warga negara Indonesia untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak ada lagi daerah yang mengalami krisis air. Hingga pada akhirnya, permasalahan air tidak akan terjadi lagi di Indonesia.

Penulis adalah Anggota Initiative of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

Mengikuti Jejak Adnan Buyung


Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Harian Analisa, 28 September 2015

Indonesia kembali berduka. Salah satu pengacara kondang dan aktivis HAM, Adnan Buyung Nasution, meninggal dunia (81 tahun) pada Rabu, 23 September 2015. Beliau berpulang setelah menderita penyakit komplikasi ginjal, jantung dan lambung. Kepergian pengacara berdarah Batak yang akrab disapa Bang Buyung ini menyisakan duka mendalam bagi segenap insan hukum di tanah air.

Beliau dikenal sebagai tokoh hukum yang rendah hati (humble) dan ramah kepada semua orang, tidak memberikan perlakuan yang berbeda ketika disapa oleh tokoh penting/pejabat maupun orang biasa. Kegigihan beliau dalam menegakkan hukum harus diacungi jempol. Beliau dikenal tegas dan tak bisa tenang melihat hal yang tidak benar. Beliau sosok yang tidak mau kompromi dengan ketidakbenaran dan ketidakadilan. Di mata hukum, beliau adalah sosok yang rela berkorban demi menegakkan hukum.

Kontribusinya bagi Indonesia bisa dikatakan sangat besar. Sikap kritis beliau kepada pemerintah sebenarnya sudah terlihat sejak terlibat dalam aksi mengkritisi pemerintahan Orde Lama, yakni ikut membidani dan menjadi pengurus Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI) 1966-1968. Beliau turut menumbangkan pemerintahan Soekarno dan melahirkan pemerintahan Orde Baru, Soeharto. Meski demikian, bukan berarti beliau tidak kritis pada pemerintahan Orde Baru. Beliau ingin mewujudkan keadilan bagi rakyat kecil di masa Orde Baru dengan mendirikan dan memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tahun 1970.

Kiprah Bang Buyung juga mulai menapaki soal hak asasi manusia (HAM). Beliau sangat aktif membela hak-hak rakyat. Ia merupakan pendiri dan mantan Komnas HAM Asia di Manila tahun 1983-1985. Ia juga bergabung sebagai anggota International Advisory Council of Netherlands Institute of Human Rights (SIM) di Utrecht tahun 1980-1987.

Atas pengabdiannya di bidang hukum, beliau bisa menyabet berbagai penghargaan. Tahun 1968, ia menerima anugerah Man of The Year dari Harian Indonesia Raya. Tahun 1976, menerima penghargaan internasional untuk bantuan hukum di Stockholm dan di London setahun kemudian.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2000 menganugerahkannya penghargaan Bintang Mahaputra dan Bapak Advokat Indonesia 2009 yang diberikan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Tahun 2010, ada tiga penghargaan diterimanya yakni The Ary Suta Center Award, Petisi 50 Award dan sebagai Intelektual Berdedikasi pada Kompas Award.

Di Indonesia, beliau dijadikan salah satu narasumber utama bidang hukum. Karena itu, namanya acap kali menghiasi publikasi dan pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik. Kendati demikian, ia tetap rajin melahirkan tulisan yang dimuat di sejumlah media massa nasional maupun internasional, termasuk melahirkan sejumlah buku.

Beberapa buku yang telah dilahirkannya di antaranya "Access to Justice in Indonesia", "Access to Justice", "Bantuan Hukum di Indonesia", "Democracy in Indonesia", "Instrument Internasional Pokok Hak-hak Asasi Manusia", "Arus Pemikiran Konstitualisme: Tata Negara, Hukum dan Peradilan", "Advokat, HAM dan Demokrasi". Terakhir, tahun 2012, ia meluncurkan buku "Nasihat untuk SBY", berisi nasihat-nasihat yang ia berikan kepada SBY semasa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum.

Mengikuti Jejaknya
Tentu beliau patut menjadi panutan, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat umum. Ada banyak hal yang bisa dicontoh dari beliau, namun bukan berarti kita juga harus berprofesi sama dengan beliau.

Pertama, menjadi penegak hukum yang benar. Paling aneh hidup di negeri ini, penegak hukum jauh lebih sering terekspose di media massa karena pelanggaran hukum daripada membela hukum. Ada banyak kasus korupsi dan suap-menyuap yang melilit penegak hukum seperti Akil Mochtar (mantan Ketua MK), Asmadinata dan Pragsono (hakim tipikor Palu dan Semarang), Pargoyo Riyadi (penyidik pajak), tiga hakim PTUN Medan yang baru-baru ini diberitakan.

Ini menjadi bukti hukum di negeri ini masuk angin. Masih banyak oknum membisniskan hukum. Tidak heran, banyak koruptor dihukum tidak setimpal dengan perbuatannya. Banyak koruptor di penjara dengan fasilitas hotel, sementara rakyat miskin yang mencuri sandal, kakao dan kayu bakar dihukum bertahun-tahun dan denda sejumlah uang. Inilah gambaran penegakan hukum di Indonesia, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Belajar dari Adnan Buyung, hukum mestinya tidak kompromi dengan ketidakbenaran.

Kedua, masyarakat taat hukum. Kita tidak perlu jadi hakim, jaksa, pengacara dan penegak hukum lainnya supaya bisa mengerjakan hukum. Kita mesti taat hukum mulai dari hal-hal kecil seperti menaati perda, lalu lintas dan lingkungan keluarga. Baru-baru ini, Indonesia dinyatakan sebagai negara darurat kekerasan pada anak. Banyak kekerasan pada anak yang dilakukan orang-orang di lingkungan terdekatnya. Artinya, masih banyak rakyat yang tidak tahu hukum dan risikonya. Banyak orang tua membuang bayi, menganiaya hingga membunuh anaknya.

Kemudian, melanggar peraturan berlalu lintas sudah membudaya. Ada-tidaknya rambu lalu lintas seakan tidak memengaruhi pengendara untuk taat aturan. Buktinya kasus kecelakaan lalu lintas selalu marak terjadi. Data Kepolisian RI mencatat, tahun 2014 kecelakaan lalu lintas mencapai lebih 85 ribu kasus dan menimbulkan kerugian lebih Rp 225 miliar. Tentu kita tidak ingin kejadian ini meningkat. Karenanya, sangat penting menaati peraturan lalu lintas mulai sekarang.

Belajar dari Adnan Buyung, hukum harus berdiri pada hakikatnya. Hukum bukan bidang untuk main-main, karena bicara soal hukum juga bicara soal kesejahteraan rakyat dan kemajuan. Penegak hukum harus menegakkan hukum secara benar, bukan untuk meraup uang (korupsi dan suap). Adnan Buyung sudah melakukannya terlebih dahulu. Jauh lebih baik, jika semua elemen masyarakat turut melakukannya. Jika kita mengimpikan keadilan hukum di Indonesia, awali dari diri sendiri agar semua cita-cita penegak hukum yang sudah mendahului kita bisa dicapai. Selamat jalan, Bang Buyung… (Hasian Sidabutar SPd)

Penulis adalah anggota Initiatives of Change Indonesia dan alumnus Universitas Negeri Medan

Apa Kabar Dana Desa?




Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Harian Batam Pos, 3 September 2015 

Keberadaan UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sepertinya masih membutuhkan persiapan-persiapan yang matang dalam pelaksanaannya. Persiapan itu harus menyentuh seluruh jenjang baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa itu sendiri. Salah satu persiapan tersebut adalah perlunya perubahan susunan kementerian untuk mengurusi dana desa. Namun, sejauh ini belum ada titik temu bahwa Kemendagri akan menyerahkan atau tidak Ditjen PMD ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Jika penyerahan itu direalisasikan berarti komitmen untuk membangun desa akan menjadi nyata.

Di satu sisi, realisasi UU Desa itu masih menyisakan keraguan dari berbagai pihak. Sebab, ada tiga hal yang problematik dialami desa yakni kesiapan para pejabat aparatur di pemerintahan desa, penerapan, dan penggunaan anggaran maupun peningkatan fungsi pelayanan masyarakatnya seiring tingginya dana yang diperoleh. Rencana pemerintah yang akan mengucurkan anggaran Rp 1,4 miliar tiap desa setiap tahunnya sebagaimana yang diamanatkan UU Desa masih menimbulkan kekhawatiran pada efektivitas dan transparansi penggunaannya. Pasalnya, dana sebesar itu akan sia-sia jika kesiapan dari pemerintah pusat hingga desa tidak maksimal. Pertanyaanya,  siapkah pemerintah desa mengelola dana desa itu?

Kesiapan
Pada hakikatnya, UU Pemerintahan Desa disahkan bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, kontribusi (partisipasi) dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa. Tujuan itu menunjukkan bahwa kehendak bottom up dalam berjalannya fungsi pemerintahan. Di dalam konsep itu,  masyarakat desa sudah saatnya menjadi pelaku utama dalam kegiatan pembangunan di desa mereka sendiri. Tentu peran serta itu harus diikuti dengan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah masih harus  gencar mensosialisasikan UU Desa itu ke seluruh desa-desa di Indonesia. pasalnya, masih banyak unsur desa yang belum tahu dan paham perihal UU tersebut.

Kemudian, UU itu juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Itu berarti bahwa UU No 6 Tahun 2014 memberikan harapan baru dalam meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Saat pelaksanaan UU Desa yang kian mendesak berhadapan dengan perubahan struktur pemerintahan desa yang belum tertata, hal tersebut membuat kondisi menjadi rentan. Jika tidak segera diterapkan, hal itu akan melanggar UU. Namun, jika hal itu dipaksakan dengan kesiapan yang minim, kondisi akan amburadul. Penerapan hanya berhenti pada tataran formalnya. Sementara secara substansi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Memang dalam penerapan sebuah tata kerja yang baru tidak bisa langsung dilakukan dengan sempurna. Namun, kesiapan pemerintahan desa akan lebih meminimalkan persoalan yang terjadi sehingga tujuan utama penerapan UU Desa akan menjadi kenyataan.

Permasalahan
Terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan pada desa selama ini. Hasilnya, masih banyak desa yang belum benar-benar siap untuk menerapkan UU Desa tersebut. Hal itu berhubungan dengan proses dan administrasi pemerintahan yang harus segera diakhiri supaya desa bisa berfungsi dengan baik. Kemudian, ada juga surat pertanggung jawaban yang belum memenuhi syarat formal dan material. Dan juga dari sisi kemampuan kepala desa dengan jajarannya belum mumpuni. 

Lagi, seringkali pemeriksaan atasan atas pengelolaan keuangan belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengelolaan pembangunan dan administrasi pelaksanaan kegiatan pun belum tertib. Selain kemampuan, kedisiplinan juga membuat kekarutmarutan di dalam pemerintahan desa. Parahnya lagi, sering terjadi ketekoran kas desa karena terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Tunggakan sewa tanah kas desa yang tidak tuntas serta belum lengkapnya buku administrasi keuangan ataupun barang desa. Keadaan itu rentan menjadi indikasi penyelewengan keuangan desa, seperti pemakaian keuangan desa tanpa laporan.

Kemudian, sering juga  timbul penyelewengan dalam pengelolaan keuangan dan aset-aset desa. Hal ini ditengarai inventarisasi dan sistem pembukuan administrasi yang masih semrautan. Contohnya, tidak tertib dalam pembukuan administrasi keuangan, baik buku kas umum (BKU) maupun buku bantu. Bahkan ada pula desa yang tidak membuat BKU. Masih banyak hal yang menjadi kelemahan desa yang harus diperbaiki dan dipersiapkan untuk menghadapi UU baru di desa.

Segera Merampungkan
Pelaksanaan sistem pemerintahan desa di bawah UU Desa yang baru menuntut kesiapan yang sangat baik. Banyak hal yang harus diperhitungkan, direncanakan, dan diawasi pada pelaksanaannya secara kontinu. Diperlukan pengarahan, penyuluhan, serta pendampingan agar benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Usaha-usaha pun harus segera dilakukan untuk meningkatkan kesiapan pelaksanaan pemerintahan desa.

Pertama, meningkatkan kematangan dalam melaksanakan peraturan yang terkait dengan pemerintahan desa. Pematangan itu dalam bentuk peningkatan terus menerus terhadap pemahaman terhadap materi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak hanya UU saja, tetapi juga PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Demikian juga PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBD. Pematangan itu melibatkan pemerintah pusat, daerah, sampai ke desa.

Kedua, perampungan supaya semua pihak yang terlibat bisa menerima sistem pemerintahan desa yang baru dengan cara yang benar. Keberterimaan itu nantinya akan menentukan keberhasilan tujuan dari penerapan UU Desa. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan sikap mawas diri aparatur sebagai tindakan antisipatif pada pelanggaran, penyalahgunaan, dan penyimpangan yang mungkin terjadi pada pemerintahan desa.

Ketiga, menyediakan pekerja yang memiliki motivasi serta disiplin yang tinggi dalam melaksanakan pemerintahan desa itu. Cara itu bisa direalisasikan melalui perekrutan anggota yang memiliki kemampuan yang mumpuni. Bagi pekerja/pegawai yang sudah ada, cara itu bisa direalisasikan  melalui pendidikan dan pelatihan dengan rutin.

Keempat, target yang harus dicapai aparatur, baik desa maupun lembaga diatasnya. Bagi aparatur desa dituntut memiliki kemampuan dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, penyusunan APB Desa, maupun penyusunan LPJ Desa. Demikian pula dalam menyusun administrasi pembukuan dan aset pemerintah desa.

Fakta menunjukkan bahwa ketidaksiapan dalam penerapan sistem otonomi daerah beberapa waktu lalu telah mengakibatkan fungsinya jauh panggang dari api. Hal itu tidak boleh terjadi terhadap desa kita. Kesiapan yang lebih baik akan jauh bermanfaat daripada penerapan yang tergesa-gesa dan dipaksakan. Namun, berkutat pada hal-hal yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat desa sehingga menjadi hambatan, juga bukan tindakan yang bijak. Harapannya, pemerintah dari pusat hingga desa siap untuk mewujudkan UU desa tersebut.


Penulis adalah anggota Initiative of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Negeri Medan.