Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Harian Batam Pos, 3 September 2015
Keberadaan UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sepertinya masih membutuhkan
persiapan-persiapan yang matang dalam pelaksanaannya. Persiapan itu harus
menyentuh seluruh jenjang baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa itu
sendiri. Salah satu persiapan tersebut adalah perlunya perubahan susunan kementerian
untuk mengurusi dana desa. Namun, sejauh ini belum ada titik temu bahwa Kemendagri akan
menyerahkan atau tidak Ditjen PMD ke Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi. Jika penyerahan itu direalisasikan berarti komitmen untuk membangun
desa akan menjadi nyata.
Di satu sisi, realisasi UU Desa itu masih
menyisakan keraguan dari berbagai pihak. Sebab, ada tiga hal yang problematik dialami desa yakni kesiapan para
pejabat aparatur di pemerintahan desa, penerapan, dan penggunaan anggaran
maupun peningkatan fungsi pelayanan masyarakatnya seiring tingginya dana yang
diperoleh. Rencana pemerintah yang akan mengucurkan anggaran Rp 1,4 miliar tiap
desa setiap tahunnya sebagaimana yang diamanatkan UU Desa masih menimbulkan
kekhawatiran pada efektivitas dan transparansi penggunaannya. Pasalnya, dana
sebesar itu akan sia-sia jika kesiapan dari pemerintah pusat hingga desa tidak
maksimal. Pertanyaanya, siapkah pemerintah desa mengelola dana desa
itu?
Kesiapan
Pada hakikatnya, UU Pemerintahan Desa
disahkan bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, kontribusi (partisipasi) dan
gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa. Tujuan itu menunjukkan bahwa
kehendak bottom up dalam berjalannya
fungsi pemerintahan. Di dalam konsep itu, masyarakat desa sudah saatnya menjadi pelaku
utama dalam kegiatan pembangunan di desa mereka sendiri. Tentu peran serta itu
harus diikuti dengan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah masih harus gencar mensosialisasikan UU Desa itu ke seluruh
desa-desa di Indonesia. pasalnya, masih banyak unsur desa yang belum tahu dan
paham perihal UU tersebut.
Kemudian, UU itu juga
bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Itu berarti bahwa UU No 6 Tahun 2014
memberikan harapan baru dalam meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai
garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Saat pelaksanaan UU Desa
yang kian mendesak berhadapan dengan perubahan struktur pemerintahan desa yang
belum tertata, hal tersebut membuat kondisi menjadi rentan. Jika tidak segera
diterapkan, hal itu akan melanggar UU. Namun, jika hal itu dipaksakan dengan kesiapan yang minim, kondisi akan amburadul. Penerapan
hanya berhenti pada tataran formalnya. Sementara secara substansi tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Memang dalam
penerapan sebuah tata kerja yang baru tidak bisa langsung dilakukan dengan
sempurna. Namun, kesiapan pemerintahan desa akan lebih meminimalkan persoalan
yang terjadi sehingga tujuan utama penerapan UU Desa akan menjadi kenyataan.
Permasalahan
Terdapat sejumlah
permasalahan yang ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan pada desa selama
ini. Hasilnya, masih banyak desa yang belum benar-benar siap untuk menerapkan
UU Desa tersebut. Hal itu berhubungan dengan proses dan administrasi
pemerintahan yang harus segera diakhiri supaya desa bisa berfungsi dengan baik.
Kemudian, ada juga surat pertanggung jawaban yang belum memenuhi syarat formal
dan material. Dan juga dari sisi kemampuan kepala desa dengan jajarannya belum
mumpuni.
Lagi, seringkali
pemeriksaan atasan atas pengelolaan keuangan belum dilaksanakan sesuai
ketentuan. Pengelolaan
pembangunan dan administrasi pelaksanaan kegiatan pun belum tertib. Selain
kemampuan, kedisiplinan juga membuat kekarutmarutan di dalam pemerintahan desa.
Parahnya
lagi, sering terjadi ketekoran kas desa karena terjadinya penyimpangan
pengelolaan keuangan desa. Tunggakan sewa tanah kas desa yang tidak tuntas serta
belum lengkapnya buku administrasi keuangan ataupun barang desa. Keadaan itu
rentan menjadi indikasi penyelewengan keuangan desa, seperti pemakaian keuangan
desa tanpa laporan.
Kemudian, sering
juga timbul penyelewengan dalam
pengelolaan keuangan dan aset-aset desa. Hal ini ditengarai inventarisasi dan
sistem pembukuan administrasi yang masih semrautan. Contohnya, tidak tertib
dalam pembukuan administrasi keuangan, baik buku kas umum (BKU) maupun buku
bantu. Bahkan
ada pula desa yang tidak membuat BKU. Masih banyak hal yang menjadi kelemahan
desa yang harus diperbaiki dan dipersiapkan untuk menghadapi UU baru di desa.
Segera Merampungkan
Pelaksanaan sistem
pemerintahan desa di bawah UU Desa yang baru menuntut kesiapan yang sangat
baik. Banyak hal yang harus diperhitungkan, direncanakan, dan diawasi pada pelaksanaannya
secara kontinu. Diperlukan pengarahan, penyuluhan, serta pendampingan agar
benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Usaha-usaha pun harus segera
dilakukan untuk meningkatkan kesiapan pelaksanaan pemerintahan desa.
Pertama, meningkatkan
kematangan dalam melaksanakan peraturan yang terkait dengan pemerintahan desa.
Pematangan itu dalam bentuk peningkatan terus menerus terhadap pemahaman
terhadap materi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak hanya UU saja, tetapi
juga PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Demikian juga PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
APBD. Pematangan itu melibatkan pemerintah pusat, daerah, sampai ke desa.
Kedua, perampungan
supaya semua pihak yang terlibat bisa menerima sistem pemerintahan desa yang
baru dengan cara yang benar. Keberterimaan itu nantinya akan menentukan
keberhasilan tujuan dari penerapan UU Desa. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan sikap mawas
diri aparatur sebagai tindakan antisipatif pada pelanggaran, penyalahgunaan,
dan penyimpangan yang mungkin terjadi pada pemerintahan desa.
Ketiga, menyediakan
pekerja yang memiliki
motivasi serta disiplin yang tinggi dalam melaksanakan pemerintahan desa itu. Cara
itu bisa direalisasikan melalui perekrutan anggota yang memiliki kemampuan yang
mumpuni. Bagi pekerja/pegawai yang sudah ada, cara itu bisa direalisasikan melalui pendidikan dan pelatihan dengan rutin.
Keempat, target
yang harus dicapai aparatur, baik desa maupun lembaga diatasnya. Bagi aparatur
desa dituntut memiliki kemampuan dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,
penyusunan APB Desa, maupun penyusunan LPJ Desa. Demikian pula dalam menyusun
administrasi pembukuan dan aset pemerintah desa.
Fakta menunjukkan
bahwa ketidaksiapan dalam penerapan sistem otonomi daerah beberapa waktu lalu
telah mengakibatkan fungsinya jauh panggang dari api. Hal itu tidak boleh
terjadi terhadap desa kita. Kesiapan yang lebih baik akan jauh bermanfaat
daripada penerapan yang tergesa-gesa dan dipaksakan. Namun, berkutat pada
hal-hal yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat desa sehingga menjadi
hambatan, juga bukan tindakan yang bijak. Harapannya, pemerintah dari pusat
hingga desa siap untuk mewujudkan UU desa tersebut.
Penulis adalah anggota Initiative of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Negeri Medan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar