Senin, 07 Desember 2015

Bayang-Bayang Hipokrisi pada Kaum Guru



Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Medan Bisnis, 25 November 2015 

Tanggal 25 November merupakan momentum bahagia bagi guru-guru di tanah air, sebab pada tanggal itu diperingati sebagai Hari Guru. Setiap kali kita memperingati hari guru, batin kita senantiasa diajak melongok kembali relung-relung kelam dan dinamika dunia keguruan. Esei ini hanyalah sekedar pemaparan relung-relung kelabu kondisi objektif dunia keguruan yang tak pernah tersintesa oleh perkembangan sejarah peradaban  bangsa yang besar ini.

Menurut hemat penulis, permasalahan pendidikan khususnya dunia keguruan di negeri ini, bukanlah persoalan yang menyangkut kualitas dan penghargaan terhadap guru semata. Tetapi masalah tenaga kependidikan (guru)  adalah persoalan serius komitmen sebuah bangsa yang bernama Indonesia dalam mendudukkan profesi guru secara proporsional dan profesional.  Sebuah bangsa  besar yang telah dicatat oleh tinta kelam sejarah dalam memposisikan profesi guru penuh hipokrisi (kemunafikan). Tidak saja kemunafikan dalam mendudukkan aspek eksistensial dan finansial guru, tetapi juga kemunafikan dalam dimensi visi, populis dan respek terhadap dunia keguruan itu sendiri.

Hipokrisi ini terjadi akibat pengkondisian kultural  masyarakat dalam menyikapi dan memandang profesi guru secara marjinal. Bukan saja dalam tataran opini massa tetapi juga di alam realita dan idiom-idiom populis  kekinian. Opini publik yang terbentuk cenderung menganggap profesi guru sebagai profesi yang miskin prestisius (gengsi). Akibatnya, guru hanya dihargai sebatas manisnya sloganisme dan indahnya sebuah retorika belaka.

Cobalah bertanya pada putra-putri kita yang saat ini duduk di bangku TK atau SD,: kalau sudah besar nanti mau jadi apa? Maka secara spontan mereka akan menjawab, mau jadi dokter, insinyur, pilot atau sederet profesi lainnya di luar profesi guru. Alur pemikiran ini pun seolah-olah kita benarkan, manakala kita beruntung memiliki anak super cerdas. Menurut hemat kita cita-cita anak tersebut lebih cocok diarahkan  kepada “profesi favorit” di atas atau jalur akademis lainnya, asalkan jangan jadi guru. Kita merasa tidak rela jika ada anak super pintar cita-citanya disalurkan untuk menjadi seorang guru kelak.

Masyarakat kita terlalu picik beranggapan, profesi guru cukup diemban oleh mereka yang tingkat kepintarannya biasa-biasa saja,  atau mereka yang secara sarkastis kita golongkan sebagai “manusia kelas dua”. Profesi guru tidak dipandang sebagai potensi strategis dalam menentukan bentuk dan corak bangsa  di masa sekarang dan  masa depan. Tetapi ironisnya, pada waktu yang sama kita berharap agar putera-puteri kita sendiri  sedapat mungkin dididik oleh guru-guru yang serba baik dan berkualitas.

Mungkinkah seorang guru, yang nota bene kita anggap sebagai “manusia kelas dua”, akan dapat menghasilkan anak didik dengan prestasi akademik kualitas prima? Bukankah kita lupa, bahwa calon insinyur, dokter dan pilot  berkualitas yang selalu kita cita-citakan itu juga harus dididik oleh guru-guru yang berkualitas pula? Jika kita sendiri yang menganggap guru-guru mereka sebagai manusia kelas dua, lantas kualitas apa yang mesti kita lekatkan pada putera-puteri tersayang yang sering kita banggakan sebagai generasi pewaris masa depan? Inilah sebuah paradoks nalar dan kemunafikan publik bangsa ini yang tidak pernah terkoreksi sampai pada detik ini!

Tidak mengherankan jika kerancuan juga meliputi paradigma pengadaan tenaga kependidikan. Lembaga-lembaga pendidikan keguruan sejak dulu, seperti IKIP, FKIP, STKIP, SPG, FIP, PGSD dan sejenisnya selalu kalah populer di mata masyarakat dari lembaga pendidikan non-keguruan. Simaklah  fenomena yang terjadi pada setiap penerimaan mahasiswa baru. Lembaga pendidikan non-keguruan selalu menjadi rebutan, sementara lembaga pendidikan keguruan senantiasa sepi peminat. Kalau pun akhirnya terisi, itupun setelah lembaga pendidikan yang digolongkan favorit oleh opini publik tersebut tidak lagi memiliki daya tampung. Wacana pendidikan kita tidak pernah terbebas dari pergulatan sengit antara prestise dan prestasi.
 
Akhirnya, lembaga-lembaga pendidikan keguruan diisi oleh mereka-mereka  yang dipersepsikan “kalah bersaing” di pentas pendidikan nasional. Bisa dibayangkan, kalau prakondisi calon mahasiswa keguruan tidak diberangkatkan dari motivasi dan ketulusan hati untuk berkiprah di bidang keguruan, teramat sulit diharapkan ia akan bisa menjadi seorang guru yang profesional kelak.

Kondisi yang paling memilukan adalah tragedi panjang penghargaan finansial atas profesi guru. Penghargaan ekonomi terhadap guru sungguh tidak paralel dengan sloganisme guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”. Ada nuansa pekat hipokrit melekat di sini, karena dengan penuh basa-basi profesi guru  diangkat dan dianggap sebagai profesi yang amat mulia. Tetapi secara realita profesi tersebut kehilangan penghargaan dalam konteks profesionalisme nyata, bahkan sering disudutkan nyaris tanpa makna .

Imbalan profesi guru yang memang  marjinal, tetapi tragisnya kemudian dimarjinalkan lagi oleh rekayasa sistem birokrasi. Tidak jarang terjadi, entah berapa macam jenis potongan gaji guru yang alokasi dananya tak tahu rimbanya. Masih tersisakah bisikan suci dalam hati nurani mereka yang  doyan menyunat gaji guru, bahwa dulu mereka pernah dididik dan diajar oleh seorang guru? Bukankah posisi empuk yang mereka duduki di jajaran birokrasi saat ini tidak bisa terlepas dari jasa-jasa para guru?  Akhirilah drama pilu ini sebagai ungkapan balas jasa anda kepada guru!
 
Tidak terhitung lagi aksi-aksi unjuk rasa dan demo para guru-guru,  baik di daerah maupun di pusat, pada hakikatnya merupakan ungkapan kekecewaan atas kemunafikan-kemunafikan yang telah diberlakukan pada diri mereka selama ini. Kendatipun gugatan dan tuntutan para guru telah nyaring bergaung dalam forum demo, jika kunci jawabannya tidak bersumber dari bisikan hati nurani para pemangku kewenangan bangsa ini, maka nasib guru akan tetap dipinggirkan dan dininabobokan melalui manisnya sloganisme dan retorika belaka. Lantas, siapa yang harus membela para guru? Guru; guru digugu guru ditiru, jangan sampai menjadi artefak sejarah, kemudian dilupakan. Selamat memperingati hari guru.


Penulis adalah anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia, Jakarta.

Antara Pemimpin, Korupsi dan Tanggunga Jawab



Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Koran Madura, 8 Desember 2015
 
Apa yang sebenarnya membedakan seorang pemimpin dan yang bukan pemimpin? Ya, jawabbannya adalah tanggung jawab. Tanggung jawab jadi domain kekuasaan sekaligus legitimasi kepemimpinan seorang pemimpin. Kredibilitas seorang pemimpin tervisualisasikan dari derajat tanggung jawabnya. Pemimpin yang tak bertanggung jawab bisa dikategorikan sebagai pemimpin tidak kompeten (Carole Nicolaides, Progressive Leadership).

Pertanyaannya kemudian, ketika korupsi di lingkar oligarki kekuasaan dalam birokrasi pemerintahan makin brutal, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Diakui atau tidak, Indonesia tengah berada dalam penguasaan trihibrid - tiga saudara kandung yang beda sifat (kekuasaan, hukum, dan korupsi) - yang telah menyatu secara tak terpisahkan. Namun, yang perlu dicermati bukan sekadar negara ini dalam penguasaan trihibrid semata. Lebih dari itu, menjadi negara macam apa Indonesia pada 10 atau 20 tahun mendatang jika sejak sekarang negara ini sudah dikelola oleh kaum Barbar modern: birokrat korup, politisi busuk, pengacara hitam, dan pengusaha kapitalistik?

Pemimpin selalu berkorelasi dengan tanggung jawab. Meminjam deskripsi Henry Pratt Faiechild dalam Kartini Kartono (1994), pemimpin adalah seorang yang memprakarsai tingkah laku sosial dengan mengatur, mengarahkan, mengorganisasi, atau mengontrol usaha orang lain melalui prestise, kekuasaan, dan posisi. Apabila deskripsi itu bisa diandalkan tanpa mengabaikan aspek hukum, korupsi brutal dalam lingkar oligarki kekuasaan sesungguhnya juga menjadi tanggung jawab si pemimpin.

Sayangnya, tanggung jawab jadi terminologi yang “selalu” dihindari pemimpin. Hampir seluruh kasus korupsi besar di lingkar oligarki kekuasaan “terjadi seolah-olah tanpa sepengetahuan pemimpin, si pengambil keputusan”. Suatu bentuk kejanggalan luar biasa. Bertolak belakang dengan sistem negara yang menganut birokrasi patrimonial dalam kultur masyarakat paternalistik. Sistem yang menjadikan pemimpin sebagai patron.
Secara anatomistis, korupsi brutal di lingkar oligarki kekuasaan terjadi karena dua sebab. Pertama, tidak ada kompetensi teknis dan moral. Kedua, pemimpin menjadi patron kejahatan. Mengutip William J Chambliss (Criminal Law in Action), ”Korupsi merupakan produk konstruksi sosial. Korupsi di kalangan bawah adalah hasil konstruksi sosial dan terkait dengan korupsi kalangan atas yang lebih dahsyat”.

Fenomena ini sekaligus mengisyaratkan korupsi di Indonesia tak pernah berdiri sendiri. Suatu kondisi yang mempersulit usaha pengungkapan kasus secara hukum (konvensional), yang hanya menyandarkan diri pada sistem pembuktian negatief wettelijk stelsel (pidana).

Oleh sebab itu, implementasi dari tanggung jawab pemimpin jadi kunci sukses pemberantasan korupsi. Menjadi pemimpin bukan sekadar untuk hidup enak, dihormati, dikenal banyak orang, tinggal memerintah, dan berpenghasilan besar. Seorang pemimpin harus memiliki tanggung jawab, berkarakter negarawan, dan visioner. Memiliki aktivitas kerja yang tidak termotivasi oleh kehormatan, kemuliaan atau otoritas pribadi, tetapi oleh kesediaannya melayani rakyat.

Berbagai Cara
Barangkali Benny Moerdani (1932-2004) benar. Ada perbedaan mendasar dalam penghayatan perjuangan pada masa lalu dan sekarang. Generasi pemimpin sekarang adalah generasi masa damai; generasi yang tak mengalami revolusi kemerdekaan. Meski lebih profesional karena memperoleh pendidikan dan pelatihan secara akademis, tetapi miskin tanggung jawab. Akibatnya, negeri ini tidak pernah lagi melahirkan pemimpin sejati.

E fructu arbor cognoscitur—sebuah pohon bisa dikenali dari buahnya. Karakter bangsa bisa dilihat dari kualitas hukum dan kredibilitas pemimpinnya. Ketika Indonesia masih di peringkat ke-107 dari 175 negara terkorup dunia (Transparency International, 2014), masihkah kita berani mengatakan bahwa penegak hukum negara ini sudah berada dalam pagar good behaviour dan pemimpin negara ini sudah mengimplementasikan tanggung jawabnya?
Korupsi brutal yang terjadi di lingkar oligarki kekuasaan tidak pernah bisa diberantas dengan hanya mengandalkan hukum (konvensional) dan institusi perkuatannya saja. Memperbanyak hukum justru semakin mempertegas anggapan, ”Corruptissima republica plurimae leges” (semakin korup sebuah republik semakin banyak hukum). Oleh sebab itu, diperlukan implementasi dari bentuk tanggung jawab pemimpin dalam memelopori usaha pemberantasan korupsi.

Memberantas korupsi tak cukup hanya dengan pidato, meneriakkan slogan secara lantang, atau menyerahkan kasus-kasus korupsi ke ranah hukum, tetapi harus dengan tindakan nyata pemimpin secara partisipatoris, yang didasari kejujuran, kelurusan hati, dan tanggung jawab.
Kita semua berharap semoga korupsi tidak menjadi warisan abadi (lasting legacy) di negeri ini. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi. Salah satunya adalah meratifikasi anti-illicit enrichment (kekayaan yang diperoleh secara tidak sah) seperti tertuang dalam Pasal 20 United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC), yang sejalan dengan prinsip pembuktian terbalik.

Lantas, pemimpin harus berani menerapkan sanksi sosial yang berkaitan dengan hati nurani dan sikap batin para koruptor. Sanksi sosial yang memiliki derajat efek jera dahsyat adalah tidak hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga menyita seluruh harta milik (diserahkan kepada negara), memberlakukan kerja sosial, menjadikan keluarganya (suami/istri dan anak) sebagai anak negara, dan melokalisasi mereka dalam kluster hunian khusus.

Think Different” dan “To Crazy One’s” (berpikir beda dan bersikap gila) adalah slogan mendiang Steve Jobs, yang mengantar sukses Apple menjadi produk ikonik dunia. Slogan ini tidak sekadar meninggalkan pesan moral: “Never Quit!”, tetapi juga mengandung kutipan, ”Seburuk apa pun kondisinya, pemimpin harus bisa menemukan jalan untuk menciptakan sesuatu yang baru”. Pemimpin sejati adalah sosok yang bisa menciptakan ”laut biru” di dalam situasi ”laut” yang sudah ”memerah”.
Indonesia, pasti bisa!

Penulis adalah anggota Intiatives of Change (IofC) Indonesia, Jakarta.

Sabtu, 21 November 2015

Tercorengnya (Kembali) Panggung Politik Tanah Air



Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Malut Post, 21 November 2015 

Lagi-lagi, perpolitikan tanah air kembali tercoreng. Tindakan Ketua DPR RI dan politisi partai Golkar Setya Novanto, jika benar mencatut nama Presiden Jokowi untuk melobi PT Freeport Indonesia seperti dituduhkan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said, bukan hanya mencoreng parlemen, melainkan juga meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap etika politik.

Apa yang dipertontonkan para politikus di panggung politik Indonesia  waktu terakhir ini, seolah membenarkan asumsi sebagian masyarakat yang sinis terhadap politik: bahwa politik adalah medan pertempuran barbar.

Jika benar laporan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bahwa Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham dari Freeport untuk memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak, kepercayaan rakyat terhadap lembaga DPR benar-benar bakal tergerus hingga ke titik paling rendah.

Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11) lalu, Sudirman Said menyebut Setya Novanto, bersama pengusaha minyak Reza Chalid, menemui bos Freeport sebanyak tiga kali. Pada pertemuan ketiga, 6 Juni 2015, Setya Novanto meminta saham 11 persen untuk Presiden Jokowi dan 9 persen untuk Wapres Jusuf Kalla, demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Untuk “jasa”-nya tersebut, Setya Novanto meminta Freeport memberinya saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Ia juga meminta Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Dalam laporannya, Sudirman Said menyampaikan bukti berupa transkrip pembicaraan antara Setya Novanto, Reza Chalid, dan petinggi PT Freeport Indonesia. Ia juga menyatakan informasi tersebut didapatkan dari petinggi Freeport Indonesia. Rekaman asli dari percakapan itu akan segera disampaikan Sudirman ke MKD.

Seolah informasi tersebut belum cukup untuk menunjukkan bobroknya moral politik pemimpin wakil rakyat, sebuah surat yang diteken Setya Novanto, yang ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, kini beredar di kalangan wartawan. Dalam surat berkop DPR tertanggal 17 Oktober 2015 itu, Setya Novanto meminta PT Freeport membayar biaya penyimpanan BBM pada PT Orbit Terminal Merak (OTM), tempat selama ini PT Pertamina menyimpan bahan bakar di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, nama Setya Novanto juga sudah sering dikaitkan untuk sejumlah kasus. Mulai dari kasus pengalihan hak tagih Bank Bali pada 1999, kasus penyelumdupan beras dari Vietnam pada 2003, kasus penyelundupan limbah beracun di Pulau Galang Batam pada 2006, kasus korupsi proyek PON Riau 2012, dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hampir dalam semua tersebut, nama Setya Novanto disebut sebagai negosiator atau pembagi fee untuk memuluskan jalannya proyek. Namun, bukti tak cukup kuat untuk menyeret Setya Novanto ke meja hijau.

Meski demikian, sejumlah catatan yang dimiliki Setya Novanto membuat kita mempertanyakan integritasnya sebagai seorang pemimpin DPR. Sebagai ketua dari lembaga wakil rakyat, kita berharap Setya Novanto adalah seorang leader, orang yang memimpin, yang mengarahkan, yang memberi inspirasi bagi rakyat yang ia wakili; bukan malah menjadi makelar atau broker untuk secuil remah-remah bagi perutnya sendiri.

Kasus Setya Novanto, jika terbukti benar, sebenarnya menjadi pukulan bagi kita untuk melihat bahwa sudah terlalu lama etika politik di negeri ini diabaikan. Juga makin sedikit politikus yang masih memegang moralitas politik.

Jika kita sedikit saja memiliki kepekaan politik, kita akan tahu bahwa rakyat kini mulai tak peduli dengan apa yang terjadi di panggung politik. Ketika para pemimpin dan kader parpol satu per satu diseret ke depan persidangan atas tudingan korupsi, rakyat melihat dengan hati tawar.

Sebagian dari mereka bahkan merindukan tirani dan dengan sukarela mengubur demokrasi. Sebagian lainnya bersorak, mensyukuri bahwa mereka tak pernah terlibat politik dan insiden itu hanya jadi pembenaran bagi mereka, bahwa selamanya politik adalah “barang kotor”.

Siapa kini mempercayai politik? Siapa meyakini partai politik? Seorang jenderal yang berniat maju sebagai calon presiden 2014 lalu menyebut, demokrasi yang ada saat ini adalah demokrasi duit. Aspirasi rakyat hanya diwakili segelintir orang yang menilai politik hanya sebagai karier untuk mengeruk keuntungan financial.

Politik pada akhirnya hanya menjadi salah satu jenis “pekerjaan”, sebuah karier yang jadi incaran para “makelar proyek”. Jika kita tidak ingin rakyat betul-betul menjadi apatis terhadap segala hal yang terjadi di negeri ini, etika politik sebaiknya ditegakkan. Itu dimulai dari partai politik yang harus becus mengurus moralitas politik para kadernya. Negara juga harus mereformasi sistem pemerintahannya dan melakukan transparansi kebijakan sehingga menutup peluang para “broker politik” dan “makelar proyek” bermain di wilayah abu-abu.

Penulis adalah Anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan

Jumat, 20 November 2015

Maskapai Penerbangan Harus Utamakan Pelayanan Penumpang



Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Medan Bisnis, 21 November 2015 

Persaingan bisnis transportasi udara makin keras belakangan ini. Namun terasa ada anomali karena pendapatan maskapai justru menurun di tengah pertumbuhan jumlah penumpang yang terus meningkat. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan mengambil langkah tegas agar tidak kecolongan di kemudian hari.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku heran dengan strategi maskapai penerbangan yang bersaing menurunkan harga tiket. Ia heran mengapa industri penerbangan semakin ingin tiketnya bersaing murah-murahan sampai pada harga yang tak masuk akal. Pesawat udara dan kereta api merupakan dua moda transportasi yang jumlah penumpangnya terus meningkat. Ini berbeda dengan kapal laut dan bus yang justru terus menurun. Ignasius juga menekankan, bahwa seharusnya pihak maskapai bersaing secara kualitasnya (service quality).

Pernyataan Menhub itu sepatutnya menjadi perhatian pemilik maskapai. Mereka seharusnya tidak mementingkan market share, namun mengorbankan pelayanan penumpang. Belakangan ini, memang banyak seklai laporan mengenai penundaan pesawat tanpa ada kepedulian pihak maskapai kepada penumpang. Selain itu, kenyamanan penerbangan juga turun.

Laporan dari Kupang mengabarkan, sebuah maskapai swasta menunda hampir dua jam keberangkatan pesawat dari Bandara El Tari, pekan lalu. Setelah penumpang menuju Jakarta dipersilakan masuk, ternyata pendingin udara (AC) tidak berfungsi. Ruangan pesawat terasa panas. Awak pesawat hanya meminta maaf atas kondisi yang sangat tidak menyenangkan itu, namun tidak memberikan penjelasan lebih gambling untuk meredam kekhawatiran penumpang lebih jauh.

Itu hanya contoh. Namun, jelas pemerintah tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi semacam ini. Pemerintah harus mengatur, menegur, bahkan menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang mengabaikan regulasi. Itu karena yang dikorbankan adalah kepentingan masyarakat luas.

Maskapai penerbangan sebenarnya sedang menikmati pertumbuhan permintaan (demand) tinggi. PT Angkasa Pura II mencatat pertumbuhan penumpang pesawat udara secara nasional sebesar 18,19 persen. Di Bandara Soekarno–Hatta saja, jumlah penumpang diprediksi mencapai 66,8 juta orang pada 2020. Jumlah penumpang domestic akan mencapai 51,77 juta orang, jauh lebih besar dibandingkan penumpang internasional. Untuk kawasan Asia-Pasifik, jumlah penumpang mencapai 206 juta orang hingga September, yang berarti tumbuh 8,5 persen.

Lalu, mengapa maskapai harus berebut pasar dengan cara banting harga di tengah pertumbuhan penumpang tersebut? Direktur Uatama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, M Arif Wibowo, beberapa waktu lalu mengaku turunnya pendapatan rata-rata maskapai dikarenakan masalah kelebihan kapasitas pesawat. Ia mengatakan bahwa mereka mengalami over supply karena depresiasi mata uang dan kompetisi. Jadi, semua maskapai berupaya mendapatkan market share dengan cara menurunkan harga.

Namun, kita patut menyesalkan bila persaingan tariff penerbangan tersebut berlangsung tidak sehat. Mereka berlomba menarik minat konsumen dengan menurunkan tariff dan tidak mengimbanginya dengan peningkatan layanan, serta jaminan keselamatan para penumpang.

Agus Pambagio, seorang pengamat, pernah mensinyalir ada indikasi pembohongan publik, selain pemerintah tidak bersungguh-sungguh menerapkan peraturan tentang tariff dan pengawasan terhadap kelayakan pesawat. Kita menggarisbawahi pernyataan Agus mengenai minimnya petugas inspeksi pesawat dibandingkan jumlah pesawat yang terus meningkat.

Kondisi kelebihan pesawat (over supply) menimbulkan beban biaya yang terus meningkat, ditambah lagi menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu mendorong maskapai berupaya meningkatkan pangsa pasar. Namun, di lain pihak juga menanggung beban perawatan.

Garuda Indonesia dikabarkan sedang berusaha melakukan negosiasi untuk memangkas biaya hingga 15 persen, agar tetap bisa bertahan. Mereka menargetkan fleet cost harus turun 12-15 persen. Itu yang sedang mereka proses lewat renegosiasi, baik untuk sebagian refinancing maupun penambahan umur sewa pesawatnya.

Kita tentu bisa memahami kesulitan yang dialami maskapai penerbangan yang makin tertekan karena makin melemahnya nilai mata uang rupiah. Mereka meminjam valuta asing, namun sangat menyulitkan karena sebagian besar pendapatan dalam rupiah. Namun, hal itu seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis yang sudah mereka kalkulasikan sejak awal.

Kita memandang tidak adil bila kepentingan konsumen dikorbankan, antara lain dalam bentuk penurunan layanan penumpang tadi. Apalagi, jika hal itu dibarengi penurunan kualitas perawatan pesawat, ini sungguh mengkhawatirkan. Itu karena risikonya sangat besar bagi kenyamanan penerbangan dan keselamatan penumpang.

Sekali lagi, pemerintah diminta mempertegas regulasi dan meningkatkan pemeriksaannya terhadap maskapai penerbangan , agar mereka lebih mendahulukan kepentingan konsumen, bukan mengejar market share. Pemerintah lebih baik bertindak keras sejak awal agar tidak kecolongan oleh kecerobohan maskapai, atau bahkan aparat pemerintah.

Penulis adalah Anggota Initiatives of Change (IofC) dan Alumnus Universitas Negeri Medan.