Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Harian Analisa, Selasa 14 Juli 2015
Sebagai
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, guru profesional harusnya memiliki kualifikasi akademik minimum
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi
(pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat
pendidik, dan mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kinerja dan kompetensi guru memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil menjadi terampil, dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru dengan berfikir, bertanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupannya. Inilah yang menjadi UU Guru yang dirancang oleh pemerintah dan semestinya sudah terwujud di masa ini.
Namun nampaknya sejauh ini, pemerintah gagal mewujudkan UU Guru tersebut. Pasalnya, pendidikan dan pelatihan yang seharusnya diterima guru agar profesional kini semakin tidak jelas. Jika pun pada tahun 2013 lalu ada pelatihan, itu khusus pelatihan terkait pelaksanaan Kurikulum 2013, bukan dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru. Ironisnya, sekarang malah kebijakan Kemdikbud semakin tidak jelas. Tidak ada tanda-tanda amanat itu diselesaikan.
Seharusnya, paling lambat 10 tahun sejak UU itu disahkan, guru sudah harus berkualifikasi pendidikan Strata 1 (S-1) atau Diploma 4 (D-4) dan bersertifikat pendidik. Namun, sampai saat ini masih terdapat sekitar 40 persen guru yang belum S-1 atau D-4, sedangkan sekitar 45 persen guru belum bersertifikat pendidik. Artinya selama ini, peserta didik mendapat layanan tidak adil dari kondisi guru yang beragam.
Kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi guru yang belum sesuai standar juga memengaruhi tunjangan profesi yang diterimanya. Kesejahteraan guru belum terpenuhi. Pasal 14 Ayat (1) huruf a dalam UU Guru tersebut menyebutkan, guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup serta berhak mendapatkan kesejahteraan sosial lainnya. Faktanya, jutaan guru penuh waktu dengan dedikasi tinggi masih berpenghasilan minim. Mirisnya lagi, banyak dari mereka yang berpenghasilan sekitar Rp250.000 per bulan.
Guru honorer juga masih menjadi problematika dalam dunia pendidikan di negeri ini. Beberapa waktu setelah dilantik, Anies Baswedan selaku Mendikbud RI pernah berjanji bahwa guru (honorer) akan mendapat Upah Minimum Regional (UMR). Nyatanya hingga sekarang, janji itu hanya sebatas wacana. Belum ada tindaklanjut pemerintah yang ril mengenai realisasi janji tersebut.
Kemudian, Pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2015 juga masih belum terlaksana dengan baik. Hingga Juli 2015, banyak guru bersertifikat pendidik belum menerima tunjangan. Lalu, apa kerja pemerintah di bidang pendidikan selama ini?
Dievaluasi dan Diwujudkan
Mau tidak mau, pemerintah harus segera mengevaluasi diri dan segera membenahi pendidikan kita dengan mewujudkan UU Guru tersebut. Permasalahan rendahnya Kompetensi guru, realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan masalah guru honorer harus segera dituntaskan.
Seperti yang kita ketahui, pendidikan merupakan unsur dasar terpenting dalam menentukan nasib manusia di masa depannya. Tentu, baik tidaknya manusia yang dihasilkan oleh pendidikan ditentukan oleh unsur pendidiknya. Oleh karena itu, kompetensi guru harus benar-benar direalisasikan dengan baik dan secara berkualitas pula.
Selama ini, pemerintah masih setia dengan program sertifikasi guru sebagai parameter profesional atau tidaknya seorang guru tersebut. Mekanismenya pun masih tetap menuai kontra dari berbagai pihak. Pasalnya, sertifikasi guru yang lebih sering disebut Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) tersebut hanya diadakan selama 10 hari. Artinya, pemerintah sedang membuat standar yang tidak masuk akal dalam menciptakan guru profesional yang menguasai ilmu pedagogik.
Seharusnya, pemerintah melalui Kemdikbud melakukan program peningkatan kompetensi guru secara berkala bukan dengan waktu yang singkat. Benar, untuk menjalankan sebuah program yang baik dan berkualitas membutuhkan dana atau modal yang cukup besar. Namun itulah resiko yang harus diambil oleh negara jika benar-benar ingin menciptakan dunia pendidikan yang berkualitas di negeri ini supaya bangsa ini tidak lagi dibelenggu pendidikan yang karut-marut.
Kemudian, tidak hanya kompetensi tetapi pemerintah juga perlu meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. “Logika tidak berjalan jika logistik terhambat”, demikian kalimat yang sering terdengar dari mulut masyarakat. Kedengarannya seperti serakah, namun jika dipahami, kalimat itu memang benar-benar ril adanya dalam kehidupan manusia. Guru juga manusia yang ingin menikmati hasil jerih lelahnya, pelayanannya, pengabdiannya yang setulus hati, bukan semata hanya untuk menyalurkan ilmu yang mereka miliki. Pemerintah harus memberi keadilan kepada guru-guru di Indonesia baik PNS maupun honorer.
Wacana untuk memberikan upah minimum guru honorer yang dulu terlontar dari Mendikbud pun dipikir penting untuk direalisasikan. Selama ini, guru-guru honorer di Indonesia berjuang mati-matian untuk bekerja sepanjang hari dalam seminggu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik untuk diri maupun keluarga. Tat kala mereka harus kehilangan momen berharga bersama keluarga khususnya bersama anak-anak mereka hanya untuk mendapat gaji yang cukup. Tentu resikonya berat apalagi kita ketahui akhir-akhir ini banyak kasus-kasus yang mengorbankan anak-anak. Salah satu faktor pendukung terjadinya kasus-kasus itu karena berkurangnya waktu bersama antara orangtua dan anak.
Jadi pemerintah tidak saatnya lagi menutup mata dalam memajukan dunia pendidikan tanah air. Pemerintah tidak saatnya lagi menutup telinga terhadap jeritan para unsur-unsur pendidikan tanah air. Pemerintah sudah saatnya membuat kebijakan-kebijakan pro pendidikan yang bisa merevolusi kondisi pendidikan saat ini. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, kita berharap semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan dampak positifnya. Pemerintah dikagumi, guru sejahtera dan peserta didik (masyarakat) memiliki kualitas pendidikan yang tinggi. ***
Penulis Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial, Ekonomi dan Politik. Staf Pengajar di Quantum College Medan, Anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia, Alumnus Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar