Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Medan Bisnis, 10 November 2015
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 akhirnya
disetujui DPR dan pemerintah menjadi undang-undang. Persetujuan RAPBN 2016
menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada hari Jumat
(30/10) lalu itu sempat diwarnai perdebatan panjang. Namun berkat mekanisme
lobi pemimpin, akhirnya dicapai kesepakatan antarfraksi di DPR dengan
melahirkan sejumlah catatan.
Dinamika
pembahasan RAPBN 2016 lebih mencerminkan tarik-menarik kepentingan golongan
ketimbang konsep memperbaiki kualitas anggaran. Pada awal pembahasan hingga
paripurna, sebetulnya hampir tidak ada fraksi yang berbeda pandangan. Hampir
semua fraksi di Komisi Anggaran sudah menyetujui semua usulan, termasuk
anggaran yang akhirnya dicoret di tingkat paripurna, yakni penyertaan modal
negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 40,42 triliun.
Dalam
pembahasan awal, Komisi VI dan Komisi XI DPR dengan semua fraksi yang terwakili
di dalamnya telah menyetujui pagu anggaran Rp 40,42 triliun untuk 24 BUMN.
Namun dalam sidang paripurna, semua kesepakatan yang telah dicapai di tingkat
komisi itu berubah total. Sebagian fraksi justru memberikan catatan yang
intinya meminta pemerintah mengkaji ulang sampai merealokasi anggaran bagi BUMN
tersebut. Alasannya, alokasi PMN di BUMN tidak transparan, tidak efektif, dan
sulit dipertanggungjawabkan.
Padahal, PMN
itu dimaksudkan mendukung permodalan BUMN dalam rangka mempercepat
proyek-proyek infrastruktur, seperti jalan tol, kereta api, energi, listrik,
dermaga pelabuhan, dan pembangunan sarana transportasi. Maksud alokasi anggaran
itu sangat baik. Namun, karena tidak didukung penjelasan yang memadai, sejumlah
anggota dewan, baik dari fraksi pendukung pemerintah maupun kubu oposisi,
menolaknya. Anehnya, dana pembangunan gedung DPR yang tidak pernah dirancang
sebelumnya, justru akhirnya dialokasikan dalam APBN 2016.
Dinamika yang
terjadi di DPR jelas tidak menggambarkan perjuangan untuk membuat APBN berpihak
kepada rakyat. Ini lebih mencerminkan kepentingan pribadi dan golongan tertentu.
Seharusnya yang telah disepakati di tingkat Komisi Anggaran sudah menjadi acuan
kebenaran di tingkat paripurna. Itu karena di tingkat komisi sebetulnya
anggaran sudah dibahas mendetail.
Kita melihat pembahasan anggaran di tingkat paripurna DPR lebih menekankan
aspek kepentingan kelompok ketimbang kepentingan bangsa dan negara. APBN
sebagai jangkar kebijakan ekonomi strategis seharusnya memuat seluruh rencana
kegiatan pembangunan dan program kesejahteraan rakyat. Namun, hal itu tentu
sulit direalisasikan karena cara pandang yang berbeda antara koalisi pendukung
pemerintahan dan oposisi yang cenderung menjegal program pemerintah.
Hal itu
terlihat dari sejumlah catatan yang dimasukkan dalam persetujuan pengesahan UU
APBN 2016. Sebagai contoh, DPR dapat menyetujui RUU tentang RAPBN tahun
anggaran 2016 untuk disahkan menjadi UU APBN 2016 dengan catatan, seluruh
catatan fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dalam UU APBN
2016, yang wajib dilaksanakan pemerintah. Padahal, tidak lazim dalam sebuah
undang-undang yang telah disetujui kemudian disertai catatan-catatan yang wajib
dilakukan.
Catatan-catatan
yang diberikan DPR dianggap mengikat dan harus dilaksanakan pemerintah. Jadi,
ini dapat menjadi salah satu kendala bagi pemerintah dalam pengelolaan dana
APBN 2016. Artinya, pemerintah kembali harus mengikuti kemauan DPR, sebagaimana terjadi
pada era pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut membuat program utama pemerintah
bisa terganggu. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam
mewujudkan janjinya kepada rakyat.
Meski demikian, kita berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla
(Jokowi-Jusuf Kalla) dengan postur APBN 2016 yang ada dapat tetap fokus
mengutamakan pembangunan yang mampu menyejahterkan rakyat. Pemerintah juga akan
fokus kepada pembangunan di pedesaan dan perbatasan di sepanjang nusantara.
Dalam APBN
2016 itu telah disepakati beberapa target, yakni pertumbuhan ekonomi 5,3
persen; inflasi 4,7 persen; kemudian nilai tukar rupiah Rp 13.900 per dolar
Amerika Serikat (AS). Sementara itu, tingkat suku bunga SPN tiga bulan 5,5
persen dan rata-rata harga minyak mentah/ICP (Indonesia crude price) US$ 50? per
barel dengan lifting minyak 830.000 barel per hari. APBN 2016 merupakan
anggaran negara pertama yang benar-benar disusun pemerintahan Jokowi-JK.
Berbagai kalangan berharap alokasi anggaran ini tetap bisa efektif, meski
dinilai kurang realistis karena terdapat banyak kelemahan, terutama terkait
defisit anggaran.
Dalam postur
anggaran terbaru, total belanja pemerintah Rp 2.095,72 triliun dan pendapatan
hibah Rp 1.822,55 triliun. Sementara itu, defisit RAPBN 2016 mencapai Rp 273,18
triliun. Untuk membiayai defisit 2,15 persen itu, pemerintah akan menarik utang
Rp 330,88 triliun.
Bagi rakyat, angka-angka tersebut tidak terlalu penting. Hal yang lebih utama,
bagaimana harga-harga kebutuhan pokok dapat dijangkau, pelayanan kesehatan
dapat membaik, biaya pendidikan bisa murah, transportasi penumpang dan barang
yang murah tersedia, dan lapangan pekerjaan terbuka lebar.
Kerinduan
atau harapan masyarakat luas itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah
untuk mengimplementasikannya lewat penggunaan anggaran yang fokus kepada
kepentingan rakyat. Satu yang perlu diingat oleh pemerintah bahwa seluruh
masyarakat di tanah air, dari Sabang sampai Merauke, akan menagih bukti demi
bukti nyata dari setiap anggaran yang sudah disepakati tersebut. Rakyat
berharap, angka-angka itu bukan hanya hitam di atas putih, melainkan
benar-benar bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Penulis adalah Anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar