Jumat, 20 November 2015

APBN 2016 Sah, Rakyat Menanti Bukti


Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Medan Bisnis, 10 November 2015 
 

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 akhirnya disetujui DPR dan pemerintah menjadi undang-undang. Persetujuan RAPBN 2016 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada hari Jumat (30/10) lalu itu sempat diwarnai perdebatan panjang. Namun berkat mekanisme lobi pemimpin, akhirnya dicapai kesepakatan antarfraksi di DPR dengan melahirkan sejumlah catatan.

Dinamika pembahasan RAPBN 2016 lebih mencerminkan tarik-menarik kepentingan golongan ketimbang konsep memperbaiki kualitas anggaran. Pada awal pembahasan hingga paripurna, sebetulnya hampir tidak ada fraksi yang berbeda pandangan. Hampir semua fraksi di Komisi Anggaran sudah menyetujui semua usulan, termasuk anggaran yang akhirnya dicoret di tingkat paripurna, yakni penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 40,42 triliun.

Dalam pembahasan awal, Komisi VI dan Komisi XI DPR dengan semua fraksi yang terwakili di dalamnya telah menyetujui pagu anggaran Rp 40,42 triliun untuk 24 BUMN. Namun dalam sidang paripurna, semua kesepakatan yang telah dicapai di tingkat komisi itu berubah total. Sebagian fraksi justru memberikan catatan yang intinya meminta pemerintah mengkaji ulang sampai merealokasi anggaran bagi BUMN tersebut. Alasannya, alokasi PMN di BUMN tidak transparan, tidak efektif, dan sulit dipertanggungjawabkan.

Padahal, PMN itu dimaksudkan mendukung permodalan BUMN dalam rangka mempercepat proyek-proyek infrastruktur, seperti jalan tol, kereta api, energi, listrik, dermaga pelabuhan, dan pembangunan sarana transportasi. Maksud alokasi anggaran itu sangat baik. Namun, karena tidak didukung penjelasan yang memadai, sejumlah anggota dewan, baik dari fraksi pendukung pemerintah maupun kubu oposisi, menolaknya. Anehnya, dana pembangunan gedung DPR yang tidak pernah dirancang sebelumnya, justru akhirnya dialokasikan dalam APBN 2016.

Dinamika yang terjadi di DPR jelas tidak menggambarkan perjuangan untuk membuat APBN berpihak kepada rakyat. Ini lebih mencerminkan kepentingan pribadi dan golongan tertentu.  Seharusnya yang telah disepakati di tingkat Komisi Anggaran sudah menjadi acuan kebenaran di tingkat paripurna. Itu karena di tingkat komisi sebetulnya anggaran sudah dibahas mendetail.
 
Kita melihat pembahasan anggaran di tingkat paripurna DPR lebih menekankan aspek kepentingan kelompok ketimbang kepentingan bangsa dan negara. APBN sebagai jangkar kebijakan ekonomi strategis seharusnya memuat seluruh rencana kegiatan pembangunan dan program kesejahteraan rakyat. Namun, hal itu tentu sulit direalisasikan karena cara pandang yang berbeda antara koalisi pendukung pemerintahan dan oposisi yang cenderung menjegal program pemerintah.

Hal itu terlihat dari sejumlah catatan yang dimasukkan dalam persetujuan pengesahan UU APBN 2016. Sebagai contoh, DPR dapat menyetujui RUU tentang RAPBN tahun anggaran 2016 untuk disahkan menjadi UU APBN 2016 dengan catatan, seluruh catatan fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dalam UU APBN 2016, yang wajib dilaksanakan pemerintah. Padahal, tidak lazim dalam sebuah undang-undang yang telah disetujui kemudian disertai catatan-catatan yang wajib dilakukan.

Catatan-catatan yang diberikan DPR dianggap mengikat dan harus dilaksanakan pemerintah. Jadi, ini dapat menjadi salah satu kendala bagi pemerintah dalam pengelolaan dana APBN 2016. Artinya, pemerintah kembali harus mengikuti kemauan DPR, sebagaimana terjadi pada era pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut membuat program utama pemerintah bisa terganggu. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mewujudkan janjinya kepada rakyat.
 
Meski demikian, kita berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Jusuf Kalla) dengan postur APBN 2016 yang ada dapat tetap fokus mengutamakan pembangunan yang mampu menyejahterkan rakyat. Pemerintah juga akan fokus kepada pembangunan di pedesaan dan perbatasan di sepanjang nusantara.

Dalam APBN 2016 itu telah disepakati beberapa target, yakni pertumbuhan ekonomi 5,3 persen; inflasi 4,7 persen; kemudian nilai tukar rupiah Rp 13.900 per dolar Amerika Serikat (AS). Sementara itu, tingkat suku bunga SPN tiga bulan 5,5 persen dan rata-rata harga minyak mentah/ICP (Indonesia crude price) US$ 50? per barel dengan lifting minyak 830.000 barel per hari. APBN 2016 merupakan anggaran negara pertama yang benar-benar disusun pemerintahan Jokowi-JK. Berbagai kalangan berharap alokasi anggaran ini tetap bisa efektif, meski dinilai kurang realistis karena terdapat banyak kelemahan, terutama terkait defisit anggaran.

Dalam postur anggaran terbaru, total belanja pemerintah Rp 2.095,72 triliun dan pendapatan hibah Rp 1.822,55 triliun. Sementara itu, defisit RAPBN 2016 mencapai Rp 273,18 triliun. Untuk membiayai defisit 2,15 persen itu, pemerintah akan menarik utang Rp 330,88 triliun.
 
Bagi rakyat, angka-angka tersebut tidak terlalu penting. Hal yang lebih utama, bagaimana harga-harga kebutuhan pokok dapat dijangkau, pelayanan kesehatan dapat membaik, biaya pendidikan bisa murah, transportasi penumpang dan barang yang murah tersedia, dan lapangan pekerjaan terbuka lebar.
 
Kerinduan atau harapan masyarakat luas itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk mengimplementasikannya lewat penggunaan anggaran yang fokus kepada kepentingan rakyat. Satu yang perlu diingat oleh pemerintah bahwa seluruh masyarakat di tanah air, dari Sabang sampai Merauke, akan menagih bukti demi bukti nyata dari setiap anggaran yang sudah disepakati tersebut. Rakyat berharap, angka-angka itu bukan hanya hitam di atas putih, melainkan benar-benar bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat.


 Penulis adalah Anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar