Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Jurnal Asia, 19 November 2015
Tahun ke tahun, korupsi kian tumbuh subur di masyarakat. Masyarakat mulai
dari tingkat atas, rakyat jelata hingga kalangan mahasiswa pun sudah mengenal
praktik korupsi dalam berbagai budaya. Tidak hanya mengenal, bahkan juga tidak
sedikit dari mereka yang melakukan tindakan yang merugikan bangsa dan tanah air
tersebut.
Pemberitaan
di media massa baik cetak maupun elektronik pun hampir tidak pernah lepas dari
berita korupsi di tiap harinya. Sebut saja kasus suap dan korupsi yang
dilakukan oleh gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, terkait
hak interpelasi DPR dan penyelewengan dana bansos. Ironisnya, kasus ini juga
melilit sejumlah oknum seperti Evy Susanti (istri), mantan politisi NasDem
sekaligus anggota DPR RI Patrice Rio Capella, pengacara kondang OC Kaligis,
sejumlah hakim PTUN Medan, dan baru-baru ini KPK juga menyeret dan memeriksa
sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Kasus ini hanya
satu dari ribuan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini. Sudah begitu banyak
politisi, pejabat negara, dan penegak hukum yang dibondong ke bui karena
terlibat dalam kasus korupsi dan suap. Sebut saja, Akil Mochtar, Ratu Atut,
Gayus Tambunan, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Surya
Dharma Ali, Jero Wacik dll.
Sebagai
generasi penerus bangsa, peran aktif mahasiswa dalam hal meminimalisir hingga
pemberantasan korupsi menjadi hal penting yang diharapkan masyarakat.
Masyarakat pun berharap supaya nantinya tidak lahir koruptor-koruptor baru dari
generasi muda yang kerap disebut agen perubahan (agent of change) tersebut.
Sebelum
membincang lebih jauh, lebih tepatnya kita harus mampu mengetahui pengertian
dari korupsi itu sendiri hingga pemetaan langkah strategis yang harus dilakukan
untuk bisa memberantas virus korupsi dari bumi pertiwi.
Secara
etimologi, istilah “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptio (Fockema
Andreae: 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Lebih jauh
lagi korupsi dalam pengertian yang luas dipahami sebagai tindak keburukan,
kebusukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, hingga penyimpangan
kesucian.
Dalam UU. No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas
dijelaskan ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak
korupsi, antara lain: penyogokan (graft), merujuk kepada pemberian hadiah atau
upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion),
yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut
dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara, Suap-menyuap (sogokan/pelicin),
Penggelapan dalam jabatan, dan sebagainya.
Gerakan “Mahasiswa” Antikorupsi
Dengan
semakin maraknya aksi korupsi yang terjadi dan kian merugikan negara, sudah
seharusnya mahasiswa tidak tinggal diam dan mesti mengambil sebuah langkah
preventif dalam meminimalisir angka korupsi di tanah air, yaitu dengan mewujudkan
gerakan “Mahasiswa” antikorupsi. Gerakan nyata pemberantasan korupsi dari
kampus dan mahasiwa bisa dilakukan dengan beragam cara.
Pertama,
memaksimalkan sistem pendidikan anti korupsi di kampus. Sebagai sebuah
institusi pendidikan, paradigma yang cocok dalam hal pemberantasan korupsi di
kampus tentu akan lebih tepat jika dimulai dengan memaksimalkan sektor
pendidikan. Yang saya maksud disini adalah pendidikan antikorupsi. Pendidikan
antikorupsi di kampus harus benar-benar dimaksimalkan. Dalam artian benar-benar
mampu dipahami oleh mahasiswa secara teoritis dan diaplikasikan dalam kehidupan
nyata secara praktis.
Kedua,
mewujudkan organisasi kampus yang jujur dan bersih dari korupsi. Kampus
merupakan “miniatur” negara. Ada badan eksekutif dan legislalif pemerintahan,
dan organisasi yang digerakkan oleh mahasiswa sebagai representasi sebuah
negara. Dari kampus pulalah diharapkan akan lahir nantinya politisi-politisi
handal, cerdas dan jujur yang mampu membawa angin segar bagi perubahan sistem
pemerintahan negara, termasuk pemerintahan yang jujur dan bebas korupsi.
Karenanya,
gerakan nyata pemberantasan korupsi di kampus bisa dilakukan dengan mewujudkan
organisasi kampus yang jujur dan bersih korupsi. Gerakan organisasi kampus yang
jujur dan bersih dari korupsi sudah seharusnya diwujudkan sejak saat ini. Dan
dalam hal ini saya coba batasi dalam ranah teoritis dan praktisnya.
Dalam ranah
teoritis bisa dilakukan dengan terus mengadakan mengadakan seminar dan
lokakarya bagi mahasiswa dan para aktivis organisasi kampus tentang bagaimana
mewujudkan organisasi yang bersih hingga upaya dan langkah konkret mewujudkan
harapan tersebut. Lebih jauh lagi diaplikasikan dalam ranah praktis, dengan
membiasakan budaya hidup jujur menjalankan roda organisasi, menghilangkan
kebiasaan jam karet, transparansi keuangan, transparansi kegiatan dan hal-hal
positif lainya.
Budaya Hidup Jujur
Tidak menutup
kemungkinan, kian maraknya aksi korupsi di negeri ini dikarenakan masih
maraknya budaya hedonisme dalam kehidupan masyarakat, yaitu keyakinan dan
pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan merupakan
tujuan utama dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, bagaimana memanjakan
diri dalam kemewahan maupun kesenangan sesaat. Mulai dari pamer harta, tahta,
kebiasan hidup berfoya-foya, cara berpakaian yang berlebih-lebihan hingga
bersikap yang tidak sewajarnya. Alhasil, beragam cara dilakukan demi pemuasan
nafsu tersebut, mendapatkan uang dan materi sebanyak-banyaknya sekalipun
dilakukan dengan beragam cara yang tidak sewajarnya, termasuk korupsi. Yang
lebih memalukan, hal demikian pun juga kian mewabah di dunia kampus dan
kehidupan mahasiswa.
Sebagai
contoh, masih banyak mahasiswa yang menyalahgunakan biaya kuliah maupun biaya
hidup (living cost) yang diberikan orang tua untuk sekedar memuaskan nafsu dan
keinginan sesaat dan digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, seperti
jalan-jalan ke mall untuk foya-foya, beli pakaian baru yang tidak sewajarnya,
dan lain sebagainya.
Dengan
membudayakan hidup sederhana sejak saat ini adalah solusi yang tepat, sekaligus
menjadi bukti nyata gerakan anti korupsi di kampus. Mahasiswa pun harus berani
tampil di garda terdepan dan memberi contoh pada masyarakat. Bagaimanapun,
mahasiswa adalah generasi terdidik yang akan mengawal perubahan bangsa di
kemudian hari. Sebagai agen perubahan, mahasiswa dituntut untuk selalu memberikan
contoh teladan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam membiasakan hidup
sederhana.
Gerakan
mahasiswa antikorupsi pun bisa dilakukan dengan menghilangkan budaya
plagiarisme dalam kehidupan mahasiswa, copy paste makalah, tugas laporan dan
penelitian, hingga hal-hal negatif dan berbau plagiat lainya. Saat ini, budaya
plagiarisme kian marak dilakukan mahasiswa. Alih-alih menginginkan hal yang
cepat dan instan justru menghalalkan berbagai cara, termasuk plagiat. Solusi
yang saya tawarkan adalah dengan menanamkan keyakinan yang seutuhnya pada diri
sendiri, bagaimanapun aksi plagiat berawal dari ketidakpercayaan diri sehingga
membuat diri lemah dan akhirnya berbuat curang, alhasil jalan pintas plagiat
itulah yang dipilih.
Dan
akhirnya, tulisan ini tentu bukan jaminan mutlak akan pemberantasan korupsi
tanpa adanya realisasi dan kesadaran bersama. Bagaimanapun, segala yang
tertuang dalam tulisan ini hanyalah sebuah harapan dan cita-cita akan lahirnya
gerakan mahasiswa anti korupsi untuk mengawal masa depan bangsa yang bebas dari
korupsi. Yang harus kita lakukan saat ini adalah meyakinkan diri sepenuhnya
bahwa tindakan korupsi hanya akan merugikan banyak orang. Selama masih tertanam
sikap tega merugikan orang lain, aksi korupsi akan terus terjadi dan bahkan
tidak menutup kemungkinan mewabah ke sektor yang lebih luas lagi.
Penulis adalah Anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar