Jumat, 20 November 2015

Urgensi Gerakan Mahasiswa Antikorupsi



Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Jurnal Asia, 19 November 2015 

Tahun ke tahun, korupsi kian tumbuh subur di masyarakat. Masyarakat mulai dari tingkat atas, rakyat jelata hingga kalangan mahasiswa pun sudah mengenal praktik korupsi dalam berbagai budaya. Tidak hanya mengenal, bahkan juga tidak sedikit dari mereka yang melakukan tindakan yang merugikan bangsa dan tanah air tersebut.

Pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik pun hampir tidak pernah lepas dari berita korupsi di tiap harinya. Sebut saja kasus suap dan korupsi yang dilakukan oleh gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, terkait hak interpelasi DPR dan penyelewengan dana bansos. Ironisnya, kasus ini juga melilit sejumlah oknum seperti Evy Susanti (istri), mantan politisi NasDem sekaligus anggota DPR RI Patrice Rio Capella, pengacara kondang OC Kaligis, sejumlah hakim PTUN Medan, dan baru-baru ini KPK juga menyeret dan memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kasus ini hanya satu dari ribuan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini. Sudah begitu banyak politisi, pejabat negara, dan penegak hukum yang dibondong ke bui karena terlibat dalam kasus korupsi dan suap. Sebut saja, Akil Mochtar, Ratu Atut, Gayus Tambunan, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Surya Dharma Ali, Jero Wacik dll.

Sebagai generasi penerus bangsa, peran aktif mahasiswa dalam hal meminimalisir hingga pemberantasan korupsi menjadi hal penting yang diharapkan masyarakat. Masyarakat pun berharap supaya nantinya tidak lahir koruptor-koruptor baru dari generasi muda yang kerap disebut agen perubahan (agent of change) tersebut.

Sebelum membincang lebih jauh, lebih tepatnya kita harus mampu mengetahui pengertian dari korupsi itu sendiri hingga pemetaan langkah strategis yang harus dilakukan untuk bisa memberantas virus korupsi dari bumi pertiwi.

Secara etimologi, istilah “korupsi” berasal dari bahasa Latin corruptio (Fockema Andreae: 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Lebih jauh lagi korupsi dalam pengertian yang luas dipahami sebagai tindak keburukan, kebusukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, hingga penyimpangan kesucian.

Dalam UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas dijelaskan ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi, antara lain: penyogokan (graft), merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion), yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara, Suap-menyuap (sogokan/pelicin), Penggelapan dalam jabatan, dan sebagainya.

Gerakan “Mahasiswa” Antikorupsi
Dengan semakin maraknya aksi korupsi yang terjadi dan kian merugikan negara, sudah seharusnya mahasiswa tidak tinggal diam dan mesti mengambil sebuah langkah preventif dalam meminimalisir angka korupsi di tanah air, yaitu dengan mewujudkan gerakan “Mahasiswa” antikorupsi. Gerakan nyata pemberantasan korupsi dari kampus dan mahasiwa bisa dilakukan dengan beragam cara.

Pertama, memaksimalkan sistem pendidikan anti korupsi di kampus. Sebagai sebuah institusi pendidikan, paradigma yang cocok dalam hal pemberantasan korupsi di kampus tentu akan lebih tepat jika dimulai dengan memaksimalkan sektor pendidikan. Yang saya maksud disini adalah pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi di kampus harus benar-benar dimaksimalkan. Dalam artian benar-benar mampu dipahami oleh mahasiswa secara teoritis dan diaplikasikan dalam kehidupan nyata secara praktis.
Kedua, mewujudkan organisasi kampus yang jujur dan bersih dari korupsi. Kampus merupakan “miniatur” negara. Ada badan eksekutif dan legislalif pemerintahan, dan organisasi yang digerakkan oleh mahasiswa sebagai representasi sebuah negara. Dari kampus pulalah diharapkan akan lahir nantinya politisi-politisi handal, cerdas dan jujur yang mampu membawa angin segar bagi perubahan sistem pemerintahan negara, termasuk pemerintahan yang jujur dan bebas korupsi.

Karenanya, gerakan nyata pemberantasan korupsi di kampus bisa dilakukan dengan mewujudkan organisasi kampus yang jujur dan bersih korupsi. Gerakan organisasi kampus yang jujur dan bersih dari korupsi sudah seharusnya diwujudkan sejak saat ini. Dan dalam hal ini saya coba batasi dalam ranah teoritis dan praktisnya.

Dalam ranah teoritis bisa dilakukan dengan terus mengadakan mengadakan seminar dan lokakarya bagi mahasiswa dan para aktivis organisasi kampus tentang bagaimana mewujudkan organisasi yang bersih hingga upaya dan langkah konkret mewujudkan harapan tersebut. Lebih jauh lagi diaplikasikan dalam ranah praktis, dengan membiasakan budaya hidup jujur menjalankan roda organisasi, menghilangkan kebiasaan jam karet, transparansi keuangan, transparansi kegiatan dan hal-hal positif lainya.

Budaya Hidup Jujur
Tidak menutup kemungkinan, kian maraknya aksi korupsi di negeri ini dikarenakan masih maraknya budaya hedonisme dalam kehidupan masyarakat, yaitu keyakinan dan pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan merupakan tujuan utama dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, bagaimana memanjakan diri dalam kemewahan maupun kesenangan sesaat. Mulai dari pamer harta, tahta, kebiasan hidup berfoya-foya, cara berpakaian yang berlebih-lebihan hingga bersikap yang tidak sewajarnya. Alhasil, beragam cara dilakukan demi pemuasan nafsu tersebut, mendapatkan uang dan materi sebanyak-banyaknya sekalipun dilakukan dengan beragam cara yang tidak sewajarnya, termasuk korupsi. Yang lebih memalukan, hal demikian pun juga kian mewabah di dunia kampus dan kehidupan mahasiswa.

Sebagai contoh, masih banyak mahasiswa yang menyalahgunakan biaya kuliah maupun biaya hidup (living cost) yang diberikan orang tua untuk sekedar memuaskan nafsu dan keinginan sesaat dan digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, seperti jalan-jalan ke mall untuk foya-foya, beli pakaian baru yang tidak sewajarnya, dan lain sebagainya.

Dengan membudayakan hidup sederhana sejak saat ini adalah solusi yang tepat, sekaligus menjadi bukti nyata gerakan anti korupsi di kampus. Mahasiswa pun harus berani tampil di garda terdepan dan memberi contoh pada masyarakat. Bagaimanapun, mahasiswa adalah generasi terdidik yang akan mengawal perubahan bangsa di kemudian hari. Sebagai agen perubahan, mahasiswa dituntut untuk selalu memberikan contoh teladan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam membiasakan hidup sederhana.

Gerakan mahasiswa antikorupsi pun bisa dilakukan dengan menghilangkan budaya plagiarisme dalam kehidupan mahasiswa, copy paste makalah, tugas laporan dan penelitian, hingga hal-hal negatif dan berbau plagiat lainya. Saat ini, budaya plagiarisme kian marak dilakukan mahasiswa. Alih-alih menginginkan hal yang cepat dan instan justru menghalalkan berbagai cara, termasuk plagiat. Solusi yang saya tawarkan adalah dengan menanamkan keyakinan yang seutuhnya pada diri sendiri, bagaimanapun aksi plagiat berawal dari ketidakpercayaan diri sehingga membuat diri lemah dan akhirnya berbuat curang, alhasil jalan pintas plagiat itulah yang dipilih.
 
Dan akhirnya, tulisan ini tentu bukan jaminan mutlak akan pemberantasan korupsi tanpa adanya realisasi dan kesadaran bersama. Bagaimanapun, segala yang tertuang dalam tulisan ini hanyalah sebuah harapan dan cita-cita akan lahirnya gerakan mahasiswa anti korupsi untuk mengawal masa depan bangsa yang bebas dari korupsi. Yang harus kita lakukan saat ini adalah meyakinkan diri sepenuhnya bahwa tindakan korupsi hanya akan merugikan banyak orang. Selama masih tertanam sikap tega merugikan orang lain, aksi korupsi akan terus terjadi dan bahkan tidak menutup kemungkinan mewabah ke sektor yang lebih luas lagi.

Penulis adalah Anggota Initiatives of Change  (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar