Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Swara Kita Manado, 18 November 2015
Kebobrokan Lembaga Permasyarakatan (LP/Lapas) sudah pada tahap yang
menjijikkan. Bukan rahasia umum lagi bila dikatakan sosok LP tidak pernah bebas
dari narkoba. Barang haram itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
LP di negeri ini. Buktinya terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Gunungsari
Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ardi Daeng Nai alias Amir Aco, terpidana mati kasus narkoba yang menghuni
rutan tersebut, Senin (9/11) siang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu
dalam selnya. Barang haram seberat 76 gram itu sudah dikemas di dalam bungkusan
kecil, sedang dan besar. Jelas ini narkoba yang siap edar.
Amir Aco merupakan terpidana mati karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu
seberat 1 kilogram (kg). dia divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Makassar, pada 11 Agustus lalu. Sebelumnya, Amir Aco juga dijatuhi hukuman
yakni vonis enam tahun penjara oleh PN Samarinda, Kalimantan Timur, vonis
penjara enam tahun penjara oleh PN Balikpapan, dan vonis 20 tahun penjara oleh
PN Samarinda. Hukuman penjara 20 tahun ini dikuatkan menjadi hukuman penjara
seumur hidup pada 2014 hingga akhirnya terdakwa melarikan diri ke Makassar dan
kembali tertangkap. Sampai akhirnya ia divonis mati oleh PN Makassar pada 11
Agustus 2015.
Kejadian ini menampar wajah Direktorat Jenderal Permasyarakatan yang
merupakan sebuah unsure pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham). Direktorat yang satu ini mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang permasyarakatan.
Kejadian di Rutan Kelas I Gunungsari Makassar, Sulsel, itu makin
membuktikan bahwa mafia narkoba masih tetap berkibar di LP, walau razia atau
inspeksi mendadak (sidak) rutin digelar. Ibarat kata: praktik transaksi narkoba
belum sepenuhnya lenyap. Jika muncul razia, bisnis narkoba tiarap satu atau dua
minggu. Namun, setelah itu, bisnis barang haram tersebut kembali bergulir. Para
konsumennya adalah tak lain dan tak bukan
para narapidana di LP itu sendiri. dalam sejumlah kasus narkoba ternyata
LP juga secara diam-diam memproduksi narkoba dan diedarkan ke luar LP, terutama
sasarannya adalah tempat hiburan malam.
Kita tidak berprasangka buruk soal keterlibatan sipir dalam serangkaian
kejadian itu. Meski
diakui atau tidak, sesuatu yang biasa jika muncul panggilan “bapak” bagi sipir
seperti yang dilakukan para tamping atau tahanan pendamping ketika mereka
“mengelola” tetek-bengek tahanan titipan atau narapidana di LP. Belum lagi soal
sewa kamar sel bagi tanahan titipan atau napi yang baru masuk ke LP. Kondisi
itu masih ditambah lagi dengan praktik jual-beli pulsa telepon genggam.
Kita tidak ingin muncul cap bahwa pengelolaan LP kini sudah sangat borok.
Namun, serangkaian kejadian itu dan paling anyar di Rutan Kelas I Gunungsari
Makassar dengan terpidana mati Ardi Daeng Nai alias Amir Aco menunjukkan
penjara semakin tidak kondusif. LP malah menjadi tempat menguatnya tindakan
kejahatan. Hal itu terjadi karena pemerintah telah membiarkan kejahatan
berkembang di dalam penjara. Langkah-langkah yang diambil pemerintah pun tidak
menyentuh akar persoalan. Itulah mengapa akhirnya benih-benih kejahatan
berkembang di dalam LP, di anataranya kekerasan dan peredaran narkotika.
Kita mengharapkan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly berani membuat
gebrakan. Sangat tidak bijaksana jika sang menteri baru bertindak setelah ada
kejadian, ibarat petugas pemadam kebakaran yang muncul saat terjadi kebakaran.
Jangan pernah mengalah apalagi lempar handuk ketika berhadapan dengan mafia
narkoba di dalam LP. Bersihkan sipir yang masih menjadikan LP sebagai ceruk
untuk mencari rupiah. Tindakan tegas tidak hanya dengan memindahkan penghuni
yang kedapatan “bermain” narkoba ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dalam kaitan ini, kita mengharapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang
kini dipegang seorang Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso juga ikut rajin
“menyasar” LP-LP di nusantara. Apalagi sudah banyak bukti LP yang menjadi
ladang bisnis narkoba. Keterlibatan aparat BNN sekaligus tidak membuat aparat
Direktorat Jenderak Permasyarakatan kehilangan muka. Malah, seharusnya
pelibatan BNN itu direspons positif apalagi pemerintah telah mencanangkan
Indonesia bebas narkoba pada 2015 ini.
Tahun 2015 ini, diprediksi angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1
juta orang. Data penelitian BNN selama lima tahun terakhir, terdapat sebanyak
52,2 persen manusia Indonesia berumur 30 tahun sudah terjerat kasus narkoba.
Tentunya kita tidak ingin negeri ini menjadi ladang tumbuh suburnya
bisnis barang haram tersebut. Karena, meningkatnya jumlah pengguna narkoba di
Indonesia berimplikasi pada meningkatnya pasokan narkotika ke dalam negeri.
Indonesia yang dulunya hanya sebagai negara transit, kini telah menjadi negara
tujuan peredaran narkoba. Kita harus atasi itu dengan kepedulian bersama. Akan
sangat bijak hal itu dimulai dengan penertiban tanpa mengenal wakti di LP-LP di
negeri ini.
Penulis adalah Anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar