Jumat, 20 November 2015

Membasmi Narkoba di Lapas



Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Swara Kita Manado, 18 November 2015 

Kebobrokan Lembaga Permasyarakatan (LP/Lapas) sudah pada tahap yang menjijikkan. Bukan rahasia umum lagi bila dikatakan sosok LP tidak pernah bebas dari narkoba. Barang haram itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari LP di negeri ini. Buktinya terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Gunungsari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ardi Daeng Nai alias Amir Aco, terpidana mati kasus narkoba yang menghuni rutan tersebut, Senin (9/11) siang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam selnya. Barang haram seberat 76 gram itu sudah dikemas di dalam bungkusan kecil, sedang dan besar. Jelas ini narkoba yang siap edar.

Amir Aco merupakan terpidana mati karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg). dia divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada 11 Agustus lalu. Sebelumnya, Amir Aco juga dijatuhi hukuman yakni vonis enam tahun penjara oleh PN Samarinda, Kalimantan Timur, vonis penjara enam tahun penjara oleh PN Balikpapan, dan vonis 20 tahun penjara oleh PN Samarinda. Hukuman penjara 20 tahun ini dikuatkan menjadi hukuman penjara seumur hidup pada 2014 hingga akhirnya terdakwa melarikan diri ke Makassar dan kembali tertangkap. Sampai akhirnya ia divonis mati oleh PN Makassar pada 11 Agustus 2015.

Kejadian ini menampar wajah Direktorat Jenderal Permasyarakatan yang merupakan sebuah unsure pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Direktorat yang satu ini mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang permasyarakatan.

Kejadian di Rutan Kelas I Gunungsari Makassar, Sulsel, itu makin membuktikan bahwa mafia narkoba masih tetap berkibar di LP, walau razia atau inspeksi mendadak (sidak) rutin digelar. Ibarat kata: praktik transaksi narkoba belum sepenuhnya lenyap. Jika muncul razia, bisnis narkoba tiarap satu atau dua minggu. Namun, setelah itu, bisnis barang haram tersebut kembali bergulir. Para konsumennya adalah tak lain dan tak bukan  para narapidana di LP itu sendiri. dalam sejumlah kasus narkoba ternyata LP juga secara diam-diam memproduksi narkoba dan diedarkan ke luar LP, terutama sasarannya adalah tempat hiburan malam.

Kita tidak berprasangka buruk soal keterlibatan sipir dalam serangkaian kejadian itu. Meski diakui atau tidak, sesuatu yang biasa jika muncul panggilan “bapak” bagi sipir seperti yang dilakukan para tamping atau tahanan pendamping ketika mereka “mengelola” tetek-bengek tahanan titipan atau narapidana di LP. Belum lagi soal sewa kamar sel bagi tanahan titipan atau napi yang baru masuk ke LP. Kondisi itu masih ditambah lagi dengan praktik jual-beli pulsa telepon genggam.

Kita tidak ingin muncul cap bahwa pengelolaan LP kini sudah sangat borok. Namun, serangkaian kejadian itu dan paling anyar di Rutan Kelas I Gunungsari Makassar dengan terpidana mati Ardi Daeng Nai alias Amir Aco menunjukkan penjara semakin tidak kondusif. LP malah menjadi tempat menguatnya tindakan kejahatan. Hal itu terjadi karena pemerintah telah membiarkan kejahatan berkembang di dalam penjara. Langkah-langkah yang diambil pemerintah pun tidak menyentuh akar persoalan. Itulah mengapa akhirnya benih-benih kejahatan berkembang di dalam LP, di anataranya kekerasan dan peredaran narkotika.

Kita mengharapkan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly berani membuat gebrakan. Sangat tidak bijaksana jika sang menteri baru bertindak setelah ada kejadian, ibarat petugas pemadam kebakaran yang muncul saat terjadi kebakaran. Jangan pernah mengalah apalagi lempar handuk ketika berhadapan dengan mafia narkoba di dalam LP. Bersihkan sipir yang masih menjadikan LP sebagai ceruk untuk mencari rupiah. Tindakan tegas tidak hanya dengan memindahkan penghuni yang kedapatan “bermain” narkoba ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Dalam kaitan ini, kita mengharapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini dipegang seorang Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso juga ikut rajin “menyasar” LP-LP di nusantara. Apalagi sudah banyak bukti LP yang menjadi ladang bisnis narkoba. Keterlibatan aparat BNN sekaligus tidak membuat aparat Direktorat Jenderak Permasyarakatan kehilangan muka. Malah, seharusnya pelibatan BNN itu direspons positif apalagi pemerintah telah mencanangkan Indonesia bebas narkoba pada 2015 ini.

Tahun 2015 ini, diprediksi angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang. Data penelitian BNN selama lima tahun terakhir, terdapat sebanyak 52,2 persen manusia Indonesia berumur 30 tahun sudah terjerat kasus narkoba.

Tentunya kita tidak ingin negeri ini menjadi ladang tumbuh suburnya bisnis barang haram tersebut. Karena, meningkatnya jumlah pengguna narkoba di Indonesia berimplikasi pada meningkatnya pasokan narkotika ke dalam negeri. Indonesia yang dulunya hanya sebagai negara transit, kini telah menjadi negara tujuan peredaran narkoba. Kita harus atasi itu dengan kepedulian bersama. Akan sangat bijak hal itu dimulai dengan penertiban tanpa mengenal wakti di LP-LP di negeri ini.

Sekarang atau generasi muda negeri ini sudah terpapar karena narkoba. Mulailah “menata” LP sebagai langkah awal membersihkan bangsa ini dari ancaman bahaya narkoba. Harapannya, Indonesia ke depan akan bebas dari narkoba.

 Penulis adalah Anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar