Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd
Terbit: Jurnal Asia, 4 November 2015
Negara-negara yang
memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang
dikembangkan dengan tidak baik, dan memiliki banyak rakyat yang miskin terbuka
untuk disalahgunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya
atau infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara
demokratis, dan mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa
depan yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politiknya dengan
korupsi, merupakan negara yang tidak akan pernah bisa maju dalam semua sektor,
khususnya pembangunan nasional. Setidaknya, kondisi inilah yang dialami
Indonesia.
Untuk negara kita sekalipun dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai dari UU No. 3 tahun 1971, UU No. 31 tahun 1999, UU No. 20 tahun 2001 yang dalam pertimbangan UU tersebut telah menegaskan bahwa “akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi”.
Faktanya kini korupsi
telah mewabah kemana-mana dan telah mengganggu pembangunan nasional. Otonomi
Daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia yang dijalankan justru telah memindahkan
korupsi yang ada di tingkat pusat ke daerah-daerah yang secara kuantitasnya
justru jauh lebih besar dari yang ada di tingkat pusat. Sebut saja, kasus
korupsi gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, yang juga
melibatkan banyak pihak lain seperti istrinya Evi Susanti, hakim PTUN Medan, OC Kaligis, Patrice
Rio Capella dan mungkin bertambah lagi.
Korupsi merupakan kejahatan sosial luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak pidana korupsi. Agar efektif, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-peraturan baik yang bersifat domestik maupun internasional akan tetapi harus terlebih dahulu membangun orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang akan memberantas korupsi, mustahil korupsi dapat dikurangi apalagi diberantas.
Dalam teorinya, korupsi
dapat terjadi disebabkan oleh 2 (dua) faktor yang serentak terjadi, yaitu
adanya faktor “kesempatan” dan adanya faktor “rangsangan”, dimana faktor
kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sistem pengawasan, sedangkan
faktor rangsangan selalu berhubungan dengan lemahnya sikap mental dan moralitas
sumber daya manusianya.
Pendek kata, korupsi sulit terjadi jika sistem dan kualitas pengawasan yang baik dan SDM yang bermental baik. Namun kalau perbuatan korupsi sudah menjadi budaya di negeri ini, sementara nilai-nilai budaya itu cenderung abadi, maka dipastikan korupsi akan sulit untuk diberantas. Sekalipun perangkat hukum dan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi sudah begitu lengkap, namun korupsi tetap saja terjadi. Sekarang ini kita telah begitu disibukkan memerangi dan mengadili tindak pidana korupsi yang terjadi di pusat dan berbagai daerah di nusantara. Tanpa memperhatikan aspek kepentingan rakyat yang krusial, penanganan kasus korupsi ini secara politik dan ekonomi telah mengganggu pembangunan nasional kita.
Tanpa disadari, prioritas kita dalam pemberantasan korupsi telah membuat kita lalai dan lupa mengurusi masalah pembangunan bangsa yang telah begitu semrawut di tengah-tengah meningkatnya angka kemiskinan (28 juta jiwa lebih) yang dialami mayoritas rakyat Indonesia. Demi kepentingan rakyat, mau tidak mau kita mesti mundur dulu ke belakang dan mengkaji ulang kebijakan yang ada. Mulailah dengan menghentikan perseteruan di kalangan elit politik dan seluruh pihak-pihak di pemerintahan dengan tidak saling tuding melakukan korupsi. Karena tidak ada gading yang tak retak, kalau mayoritas elit politik di negeri ini turut korupsi, semuanya dapat menjadi penghuni penjara.
Oleh karena itu, ciptakan dulu stabilitas politik, ekonomi, dan stabilitas keamanan di negeri ini. Bangun pendidikan dengan mengedepankan pembangunan akhlak (attitude) dan nasionalisme bangsa, arahkan pemberantasan korupsi kepada era pemerintahan reformasi sekarang ini karena yang sangat perlu dikontrol dan diawasi adalah pemerintahan yang sekarang ini. Sedangkan untuk semua koruptor perlu ada solusi politis yang membuat mereka jera dan bagi pejabat pemerintahan lainnya, mesti dicegah dari pusaran korupsi.
Benahi pembangunan
nasional yang terlantar yang dimulai dengan memfungsikan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dengan merumuskan pembangunan nasional dalam
Rencana Pembanguna Lima Tahunan (REPELITA) agar pembangunan tersebut dapat
dikontrol oleh rakyat banyak dan dapat diukur sejauh mana suatu era
pemerintahan yang lagi berkuasa telah melakukan permbangunan terhadap bangsanya.
Karena secara jujur, yang lebih dibutuhkan rakyat sekarang ini adalah cukupnya
sandang, pangan dan papan, serta adanya rasa aman berusaha dalam kehidupan
sehari-hari ketimbang janji-janji politik melulu ditengah-tengah prahara dan
ketidakpastian masa depan.
Kemudian, aksi ‘pelemahan’
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direncakan oleh lembaga eksekutif dan
DPR itu pun sebaiknya dipikirkan lagi lebih matang. Revisi beberapa pasal UU
KPK itu ditakutkan nantinya akan semakin membuat pejabat dan para elit politik
merajalela dalam pusaran korupsi. KPK selama ini sudah menjadi sandaran rakyat
untuk memutuskan rantai korupsi di pusat maupun daerah dalam penyelamatan uang
rakyat.
Penulis adalah Anggota Initiatives of Change (IofC) Indonesia dan Alumnus Universitas Negeri Medan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar