Jumat, 12 Juni 2015

Kapan Realisasi Janji Jokowi-JK?


Oleh: Hasian Sidabutar, S.Pd.
Terbit: Harian Analisa, Rabu, 8 April 2015
 
Semasa kampanyenya, Jokowi beserta wakilnya Jusuf Kalla begitu optimistis menyuarakan janji-janjinya kepada masya­rakat Indonesia melalui debat Capres-Cawapres tahun lalu. Kini, di usia pemerintahannya yang berumur kurang lebih enam bulan, masyarakat Indonesia mulai mempertanyakan reali­sasi janji-janjinya. Hal ini muncul terkait dengan ketidaktegasan pemerintah dalam menyi­kapi kisruh yang terjadi di tubuh dua lem­baga hukum besar RI yakni KPK dan Polri yang terjadi akhir-akhir ini.

Setidaknya ada dua realisasi dari sembilan janji program utama jika Jokowi-JK yang perlu dipertanyakan setelah melihat langkah pemerintah yang tidak sigap dalam menangani kisruh KPK-Polri. Kedua janji tersebut yaitu butir kedua dan keempat. Di dalam janji­nya di butir kedua, mereka berjanji akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerin­tahan bersih, efektif, demokratis dan ter­percaya. Sementara itu di dalam butir keempat, mereka berjanji akan menolak negara lemah dengan melakukan refor­masi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terper­caya.

Realisasi kedua janji itu semakin diper­tanyakan apalagi saat pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tiba-tiba mengumumkan untuk meninjau kembali peraturan pemerintah no 99 tahun 2012 yang berisi tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba dan korupsi.

Kesekian Kalinya

Konflik di tubuh KPK dan Polri dima­na ketika itu KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi pada 13 Januari lalu merupakan konflik kesekian kalinya. Sebelumnya, konflik serupa juga pernah terjadi pada tahun 2009 dimana dua pimpinan KPK saat itu yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan menjadi ter­sangka. Sem­pat terjadi ketegangan ketika KPK menetapkan Jenderal Djoko Susilo yaitu mantan kepala Korps Lalu Lintas Inspek­tur sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan simulator berkendara. Akan tetapi, baru pada konflik kali ini KPK terpaksa melakukan penyidikan korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Sebagai gantinya, polisi meng­hen­tikan se­­mentara pengusu­tan kasus dua unsur pimpinan KPK nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjo­janto serta tidak meneruskan laporan penga­duan terhadap komisioner KPK lainnya.

Ironisnya, barter kasus justru terjadi di era pemerintahan yang janji kampanye­nya membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerin­tahan bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Sikap dan kebijakan Jokowi dianggap tidak sesuai dengan janjinya dan hal ini jelas sangat mengecewakan publik. Pen­ca­butan pengetatan remisi bagi koruptor bukan merupakan bentuk reformasi untuk membangun sistem yang bebas korupsi dan terpercaya. Pada akhirnya, realisasi dari janji dalam pemberan­tas­an korupsi semakin diperta­nyakan.

Lalu apa yang menyebabkan banyak pertanyaan seputar realisasi janji Jokowi di bidang pemberantasan korupsi tersebut?

Pertama, pemerintahan Jokowi-Kalla terlihat kurang tegas dalam mendukung upaya memberantas korupsi di negeri ini. Kedua, pemerintahan Jokowi-Kalla be­lum menunjukkan an­tusiasmenya dalam pemberantasan korupsi melalui kebi­­jakan-kebijakannya. Ketiga, peme­rin­tahan Jokowi-Kalla terkesan membiar­kan pejabat yang diduga korupsi tetap me­nguasai lembaga negara hingga mem­per­mainkan aturan hukum.

Tetap Menanti

Akan tetapi, usia 6 bulan belum bisa menjadi tolak ukur untuk menagih realisasi janji-janji pemerintahan Jokowi-Kalla. Masih ada waktu yang panjang dan banyak kesempatan yang dapat digunakan pemerintahan ini untuk membuktikan kinerja­nya termasuk dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, kon­disi ini tidaklah menjadi alasan untuk lambat bertindak atau bahkan sejenak melupakan janji kampanye sebab rakyat punya penilaian, waktu dan kesabaran diri. Akhirnya, masya­rakat masih harus bersabar dan tetap menanti realisasi janji pe­merintah Jokowi-JK selama periode kepemimpinannya.***

(Penulis adalah Pemerhati Masalah Lingkungan, Pendidikan, Sosial dan Politik. Guru SMA Swasta Letjen Haryono MT Medan. Pengajar di Quantum College Medan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar